Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Pemerintah Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 'Wanita Emas': Itu Sangat Baik
2020-09-16 08:56:48

Ketua Umum Partai Emas yang juga biasa disapa 'Wanita Emas', Hasnaeni.(Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 dan dampak kematiannya di Ibu Kota.

Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Hasnaeni mendukung langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Saya cukup apresiasi keputusan Pak Gubernur. Sebab apa yang dilakukan itu sangat baik," kata Hasnaeni, Selasa (15/9).

"Kalau tidak dilakukan PSBB, itu akan meningkat angka Covid-19 ini," ujarnya.

Menurut Hasnaeni, PSBB total diperlukan, guna menekan angka kasus positif dan risiko kematian akibat wabah virus corona. Nyawa, kata dia wajib diutamakan dibanding apapun. "Saya kira nyawa itu lebih penting. Tak bisa dibeli. Sementara uang itu bisa dicari," ungkap Hasnaeni.

Lebih lanjut, 'Wanita Emas', sapaan populer Hasnaeni, mengatakan turut mendukung kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang juga diberlakukan Anies. Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu cara meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Orang boleh berkantor di rumah. Jadi inilah masukan buat pemerintah pusat, diizinkan orang berkantor dari rumah. Karena ini bencana dunia, bukan Indonesia saja. Jadi ini force majeur," tuturnya.

Seiring dengan itu, Hasnaeni pun berharap agar pemerintah membantu para pengusaha yang mematuhi kebijakan WFH. Yakni dengan membuat kebijakan subsidi atau pengurangan tagihan sewa kantor. Mengingat, saat PSBB total dipatuhi melalui WFH, seharusnya biaya sewa menjadi lebih murah.

"Lalu orang yang menyewa kantor gedung itu, kalau bisa orang hanya bayar 20 persen saja. Apakah itu disubdsidi pemerintah pusat, atau bagaimana," jelasnya.

"Karena ini teramat dirasakan para pengusaha, termasuk saya. Kita tidak berkantor tapi disuruh bayar full. Kita sebenar maklum karena mereka tidak memiliki pendapatan lain, karena itu kita ditekan. Jadi ini simalakama," imbuh Hasnaeni.(bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]