Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Desa
Pemerintah Kebut PP Undang-Undang Desa, UU Adminduk, Revisi UU Papua, dan PP Aceh
Saturday 08 Mar 2014 14:18:57

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berusaha sesegera mungkin menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan, dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Aceh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam konperensi pers seusai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3) mengatakan, terkait UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah menyiapkan 2 (dua) peraturan pemerintah sebagai tindak lanjutnya karena disitu ada pengaturan tentang keuangan dan lain sebagainya.

Adapun terkait UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, Mendagri mengemukakan, disitu diatur bahwa untuk peningkatan pelayanan publik, beberapa hal yang selama ini menjadi beban masyarakat dihilangkan, yaitu tentang Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Keluarga sampai dengan KTP yang berlaku seumur hidup , dan kemudian itu bersifat gratis semuanya.

“Untuk pengaturan ini, mulai dari 2014 awal dan dikerjakan di daerah secara reguler, dan itu tidak akan memungut biaya sama sekali. Ini kami sudah laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Mendagri.

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, terkait dengan pembahasan PP pelaksanaan UU Desa dan UU Administrasi Kependudukan itu, Presiden SBY memberikan arahan agar segera diselesaikan PP-nya, di bawah koordinasi oleh Pak Menko Polhukam karena melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Adapun terkait dengan Papua, menurut Mendagri Gamawan Fauzi, materi Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 yang diserahkan di Istana Bogor, beberapa waktu lalu, baru menyangkut dengan kewenangan, keuangan, dan sebagainya. Rancangan ini diminta untuk direvisi lagi.

“Kami melaporkan tadi materi-materi yang diajukan oleh Gubuernur Papua dan Papua Barat dan Bapak Presiden meminta ini untuk segera dirampungkan di tingkat Kementerian/ Lembaga kemudian disampaikan kepada beliau dalam waktu yang tidak terlalu lama,” papar Gamawan.

Sedangkan mengenai Aceh, menurut Mendagri, masih ada 2 (dua) RPP dan 1 (satu) Keputusan Presiden (Keppres) yang harus diterbitkan. “Sekarang sudah hampir final. Kita sudah sepakat dengan Gubernur Aceh untuk membahas setelah Pemilu Legislatif (Pileg) ini. Mudah-mudahan dengan materi-materi yang sudah dibahas bersama itu maka semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan di Undang-undang Aceh itu, setelah Pileg ini dapat disahkan,” terang Mendagri.

Sebagaimana diketahui rapat terbatas bidang Polhukam di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3), dihadiri oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan Fauzi, Menlu Marty Natalegawa, Menteri Pertahanan Purnomo Yosgiantoro, Menkominfo Tifatul Sembiring, Panglima TNI Jendral Moeldoko, Kapolri Jendral Sutarman, dan Kepala BIN Marciano Norman.(Humas Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Desa
 
Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
 
Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
 
Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
 
Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
 
Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]