Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gempa
Pemerintah Indonesia Tidak Tanggap Bencana
2018-08-21 12:24:04

Ilustrasi. Tampak kondisi hancurnya bangunan akibat gempa Lombok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bencana gempa secara beruntun yang menimpa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menimbulkan kerusakan luas dan korban jiwa. Ironisnya, pemerintah belum juga menetapkan kondisi tersebut sebagai bencana nasional. Pemerintah pun dinilai tidak peka atas penderitaan masyarakat setempat dan tidak tanggap terhadap bencana tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai, kerusakan yang paling luas adalah infrastruktur. Tidak saja rumah-rumah dan fasilitas umum, jalan-jalan penghubung juga mengalami kerusakan parah. Bandara dan pelabuhan ikut mengalami kerusakan. Kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan miliar.

"Pemerintah wajib menetapkan bencana gempa Lombok ini sebagai bencana nasional. Wilayah Lombok Timur dan Lombok Utara lumpuh. Pemda tak bisa berbuat banyak. Kerugian ekonomi sosial terutama sektor pariwisata paling terdampak. Wisatawan asing pun bisa kapok datang ke Lombok lagi, bila penanganan bencananya seperti ini. Selama ini pemerintah pusat hanya menyerahkannya kepada Pemda setempat. Padahal, Pemda punya keterbatasan," keluh Bambang kepada Parlementaria lewat sambungan telepon, Selasa (21/8).

UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah mengamanatkan agar pemerintah segera menetapakan tragedi Lombok sebagai bencana nasional sesuai indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No.24/2007. Indikator sebagai bencana nasional di Lombok sudah terpenuhi seperti jumlah korban yang banyak, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, dan cakupan luasnya wilayah yang tekena bencana.. Hingga saat ini Perpres yang menetapkan status bencana nasional itu belum terbit.

Ditambahkan Bambang, yang juga memprihatinkan adalah evakuasi para turis asing dari Pulau Gili hanya menggunakan perahu kelotok milik warga. Penanganan evakuasi semacam ini, nilai politisi Partai Gerindra itu, sangat primitif. Di sisi lain, pelibatan TNI dalam membantu para korban juga masih minim. Padahal, dalam kasus kebakaran hutan yang tidak ada korban jiwa saja, pelibatan TNI sangat maksimal.

Dalam kasus bencana Lombok, sambung Bambang, pemerintah dinilai tidak punya prikemanusiaan. Bahkan, menteri-menteri juga dinilainya asal bicara dan tak mengerti aturan hukum. "Menteri tak usah ngomong kalau tak ngerti aturan, terutama para menteri yang sedang sibuk menjadi caleg untuk Pemilu tahun depan," ucap politisi dapil Jatim I ini.

Menurutnya, Lombok harus diprotek keselamatannya secara baik. Satu saja nyawa manusia hilang, nilainya tak terhingga. Pemerintah tidak serius tangani bencana ini. Padahal, Bali dan Lombok sebagai ikon pariwisata nasional bisa rusak akibat penanganan bencana yang tidak serius ini,(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]