Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kejaksaan Agung
Pemerintah Indonesia Gugat PTTEP Australasia Montara Rp27,5 Triliun
2017-05-08 07:19:59

Tampak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Jumat (5/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap ambil bagian mewakili pemerintah untuk menggugat secara perdata PTT Exploration and Production Company (PTTEP) Australasia Montara. Atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Komando Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenko Maritim), Kejaksaan dan beberapa kementerian serta lembaga terkait Kamis (3/5) mendaftarkan gugatan perdata terhadap perusahaan asal Thailand tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"JPN siap berada di garda terdepan untuk menjaga, menyelamatkan serta memulihkan aset negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Jumat (5/5).

Dalam gugatannya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan permohonan ganti rugi materil secara tunai senilai Rp23,1 Triliun. PTTEP juga diminta membayar biaya pemulihan lingkungan hidup atas pencemaran yang disebabkannya sebesar Rp4,4 Triliun.

"Pemerintah juga mengajukan dilakukannya sita jaminan dan meminta majelis hakim menyatakan putusan dapat dijalankan meski ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno.

Menurut Havas tumpahan minyak telah merusak mangrove seluas 1.200 hektar, padang lamun seluas 1.400 hektar dan terumbu karang seluas 700 hektar. Sehingga selain ganti rugi kerusakan juga dibutuhkan ganti rugi restorasi. Ada pun aturan hukum yang dikenakan adalah pasal 87 dan 88 Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Lalu juga dikenakan pasal 1365 kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Sejak meledaknya sumur minyak Montara pada tahun 2009 silam, PTTEP belum bersedia bertanggung jawab. Pemerintah RI sudah pernah meminta kompensasi melalui jalur non litigasi, tapi proses negosiasi mengalami deadlock pada tahun 2012 sehingga tidak tercapai kesepakatan apapun.

Sejak gagal menemui kesepakatan, tidak ada itikad baik PTTEP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar laut Timor. Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam laman resminya mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia. Bahkan dalam rilis yang sama, PTTEP mengklaim bahwa tumpahan minyaknya hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di perairan Timor.

Tidak hanya pemerintah RI, pada tahun 2016, 13 ribu petani rumput laut NTT yang diwakili oleh Pengacara dari Firma Hukum Maurice Blackburn juga mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Federal di Australia. Mereka mengajukan gugatan atas pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampak terhadap kesehatan warga di NTT. "Tidak akan ada tumpang-tindih gugatan karena materinya berbeda, Pemerintah menggugat atas kerusakan lingkungan. Masyarakat menggugat karena hilangnya pendapatan," ujar Havas.(nd/Ti/kejaksaan/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]