Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pulau Natuna
Pemerintah Harus Tegas Desak Kapal Tiongkok Tinggalkan Perairan Natuna
2020-01-07 20:53:06

Ilustrasi. Komandan TNI #Kogabwilhan, Wakil Laksamana Yudo Margono, menunjukkan hasil pengintaian udara yang dilakukan oleh Boeing 737-200 Surveillance terhadap kapal Tiongkok di Laut #Natuna Utara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau Pemerintah Pusat untuk bertindak tegas dengan mengedepankan diplomasi damai untuk mendesak kapal-kapal milik Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara. Dimana perairan Natuna merupakan wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS) tahun 1982.

"Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain. Pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai. Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya," ujar Puan dalam press release yang diterima Parlementaria, Senin (6/1).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengutamakan diplomasi dengan Republik Rakyat Tiongkok. Meski demikian, sambung Puan, upaya diplomasi tetap diiringi dengan sikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

Kedepan, Puan menyarankan perlu dilakukan pencegahan dengan cara meningkatkan patroli oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Kepolisian Perairan (Polair) di wilayah laut Indonesia terutama Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, agar pihak asing tidak lagi memasuki wilayah perairan RI tanpa izin.

"Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE dan memperkuat coast guard (penjaga pantai). Sehingga, kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia terutama di Natuna," tandas Puan.

Selain itu, berkaitan dengan maraknya praktik pencurian ikan, legislator dapil Jawa Tengah V ini meminta Pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF).

"Terutama, terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Serta, mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia," pungkas Puan.(pun/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
 
China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
 
China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
 
China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
 
Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]