Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pulau Natuna
Pemerintah Harus Tegas Desak Kapal Tiongkok Tinggalkan Perairan Natuna
2020-01-07 20:53:06

Ilustrasi. Komandan TNI #Kogabwilhan, Wakil Laksamana Yudo Margono, menunjukkan hasil pengintaian udara yang dilakukan oleh Boeing 737-200 Surveillance terhadap kapal Tiongkok di Laut #Natuna Utara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau Pemerintah Pusat untuk bertindak tegas dengan mengedepankan diplomasi damai untuk mendesak kapal-kapal milik Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara. Dimana perairan Natuna merupakan wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS) tahun 1982.

"Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain. Pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai. Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya," ujar Puan dalam press release yang diterima Parlementaria, Senin (6/1).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengutamakan diplomasi dengan Republik Rakyat Tiongkok. Meski demikian, sambung Puan, upaya diplomasi tetap diiringi dengan sikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

Kedepan, Puan menyarankan perlu dilakukan pencegahan dengan cara meningkatkan patroli oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Kepolisian Perairan (Polair) di wilayah laut Indonesia terutama Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, agar pihak asing tidak lagi memasuki wilayah perairan RI tanpa izin.

"Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE dan memperkuat coast guard (penjaga pantai). Sehingga, kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia terutama di Natuna," tandas Puan.

Selain itu, berkaitan dengan maraknya praktik pencurian ikan, legislator dapil Jawa Tengah V ini meminta Pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF).

"Terutama, terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Serta, mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia," pungkas Puan.(pun/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
• Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
 
• China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
 
• China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
 
• China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
 
• Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]