Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pemerintah Harus Serius Jalankan Program Pengentasan Kemiskinan
Wednesday 14 Nov 2012 12:01:34

Anggota BAKN DPR RI, Sumarjati Arjoso.(Foto: Ist)
MALUKU UTARA, Berita HUKUM - Anggota BAKN DPR RI Sumarjati Arjoso menginginkan Pemerintah serius dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, sehingga tepat sasaran dan tepat guna. “Pemerintah harus bertanggung jawab, pendampingannya harus serius memberdayakan masyarakat,” tegasnya saat Komisi VIII DPR melakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Maluku Utara, (6/11).

Dalam hal koordinasi, sebetulnya Wakil Presiden ada tugas untuk penanggulangan kemiskinan. Semestinya wapres mengumpulkan semua kementerian yang ada program bantuan pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial, lalu dikoordinasikan sehingga sasarannya tepat guna,dengan pendampingan, monitoring dan evaluasi.

Sumarjati menjelaskan, Kategori miskin ada miskin sekali (fakir miskin), miskin, dan hampir miskin, apabila dilihat angka kemiskinan, menurut data dari BPS turun, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia baik meningkat 6,4 %. Namun jika dilihat angka pengangguran masih tinggi, hampir miskin banyak.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), ini adalah tantangan seluruh elemen bangsa Indoensia, sudah ada Undang-Undang Fakir miskin yang leading sektor Kementerian Sosial.

Berdasarkan kajiannya, Program bantuan sosial untuk orang miskin dari Pemerintah sudah sangat tinggi 92 Triliun dari seluruh kementerian, namun dapat mengurangi angka kemiskinan hanya 0,97%, “Rasanya uang yang sedemikian besarnya, kok hanya mengurangisegitu,” imbuhnya.

Sumarjati mendesak harus dilakukan evaluasi mengenai sasaran pemberian bantuan sosial, harus dilakukan monitor, “Setelah diberikan bantuan sosial itu orang yang miskin dapat menjadi hampir miskin, yang hampir miskin dapat terentaskan,” katanya.

Dengan adanya Program pemberdayaan dan bantuan sosial dari diharapkan orang yang hampir miskin itu dapat lebih maju dan dapat akses bank, seharusnya dimonitor oleh Pemerintah. “Kadang-kadang bantuan sosial ditengarai sampai ditangan masyarakatnya berkurang dari nilai yang seharusnya,” keluhnya.

Pemerintah sebenarnya memberikan bantuan tersebut dengan maksud supaya masyarakat lebih berdaya, karena mayarakat itu ada yang belum mampu, bodoh, miskin, diberdayakan susah, maka harus ada pendampingan. Dalam hal pemberdayaan sosial masyarakat selain bantuan itu semestinya ada program pendampingan. “Pemerintah harus bertanggung jawab, pendampingannya harus serius memberdayakan masyarakat,” tegas Sumarjati.

Politisi yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan BKKBN, itu menginginkan DPR dengan fungsinya harus ikut mengawasi dan memonitor, mengenai program bantuan sosial dari setiap kementerian, kondisi masyarakat dengan program bantuan-bantuan tersebut.(dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]