Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Harus Revisi Pertumbuhan Ekonomi
2021-08-01 07:44:56

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Postur APBN terus mengalami penyesuaian pada setiap mata anggarannya. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz mengimbau pemerintah merevisi angka pertumbuhan ekonomi 2021 yang dipatok sebesar 5 persen. Bank Indonesia (BI) sendiri sudah merevisi proyeksi pertumbuhan sebanyak tiga kali.

"Pemerintah masih bertahan dengan proyeksi sesuai APBN yaitu 5 persen. Seharusnya target ini direvisi karena postur APBN pasti akan mengalami penyesuaian di beberapa pos mata anggaran. Ini penting dilakukan agar APBN tetap terjaga dari sisi transparansi dan akuntabilitasnya supaya kredible," kata Hafisz dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Sabtu (31/7).

Dikemukakan Hafisz, BI telah melakukan tiga kali revisi atas proyeksi pertumbuhan ekonomi 2021 dengan menurunkan angka pertumbuhan. Pertama, pada 25 Februari, angkanya 4,3 persen-5,3 persen. Direvisi menjadi 4,8 persen. Kedua, pada 23 April angkanya 4,1 persen-5,1 persen. Direvisi menjafi 4,6 persen. Dan ketiga, 23 Juli angkanya 3,5 persen-4,3 persen. Direvisi menjadi 3,9 persen. Semua revisinya mengambil titik tengah.

"Sementara itu, Dana Moneter Internasional (IMF) juga telah melakukan koreksi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 3,9 persen tahun 2021. Ini didapat dari Laporan World Economic Outlook edisi Juni 2021. Hal ini hampir mirip dengan koreksi BI yang terakhir, yaitu koreksi tanggal 23 juli 2021," ungkap Hafisz.

Bahkan, mengutip pandangan Bhima Yudhistira Direktur Center of Economic and Law Studies, dengan tekanan mobilitas dan pembatasan sosial, maka proyeksi ekonomi RI bisa saja tidak akan tumbuh di angka 3,9 persen, melainkan hanya tumbuh di kisaran -0,5 persen hingga 2 persen saja. Ini tentu sangat mengkhawatirkan. Sudah seharusnya pemerintah menjadikan penanganan pandemi sebagai titik ukur apakah bisa keluar dari krisis ini.

"Meminjam istilah Cicero filsuf Italia, 'Salus populi suprema lex esto', keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," tutur legislator dapil Sumatera Selatan I itu. Apalagi, Indonesia baru saja dinyatakan turun kelas oleh Bank Dunia dari kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income) menjadi negara berpendapatan menengah bawah (lower-middle income). Ini akan menambah daftar PR pemerintah untuk dapat naik kelas kembali.

"Diperlukan waktu dan kinerja yang lebih berat lagi untuk mencapai Gross National Income (GNI) per kapita sebesar 4.090 dolar AS, untuk dapat naik kelas kembali menjadi Negara Berpendapatan Menengah Atas (upper-middle income)," tutup politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(mh/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]