Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bangsa
Pemerintah Harus Perlakukan Ormas Sebagai Komponen Bangsa
2017-11-03 11:05:02

Wakil Ketua DPR RI Dr. Agus Hermanto menerima audiensi Gerakan Penerus Perintis Kemerdekaan.(Foto: @Dr_AgusHermanto)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna beberapa pekan lalu mendapat catatan dari tiga fraksi untuk segara direvisi, salah satu yang mengusulkan adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyampaikan usulan partai Demokrat mengenai beberapa hal yang perlu di revisi dalam UU Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Pertama, paradigma hubungan pemerintah dengan Ormas. "Demokrat memandang pemerintah harus memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa," jelas Agus dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (3/11).

Kedua, Demokrat menghendaki digunakan pendekatan Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta menghapus asas Cantarius Actus. "Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran Ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang," tandasnya.

Ketiga, Demokrat menghendaki tetap diberlakukan pasal yang bersifat implementasi dari nilai demokrasi, kontrol check and balance serta konsep Negara Hukum. Keempat, mengenai pihak yang menafsirkan Pancasila, dan UUD NRI 1945 serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan.

"Demokrat menghendaki Sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU menggunakan sistem ancaman minimum khusus yang disebutkan secara tegas dalam norma pasal, serta sistem ancaman maksimum khusus yang merujuk pada KUHP," pungkasnya.(ria,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bangsa
 
Indonesia Akan Maju Jika Jiwa Berkarya dan Ingin Bermanfaat Jadi Karakter Bangsa
 
Nasionalisme Iptek dan Riset Berbasis Keanekaragaman Hayati Diperlukan Untuk Kemajuan Bangsa
 
Bangsa Terbelah, Ini Menyedihkan
 
Bangsa Yang Dikepung Masalah
 
Refleksi Akhir Tahun 2019 Warganet: Indonesia Sudah 'On The Track' Menuju Bangsa Maju
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]