Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah Plastik
Pemerintah Harus Jelas Tangani Sampah Plastik
2019-12-10 19:14:13

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah yang selama ini terkesan acuh dan abai terhadap permasalahan sampah plastik yang hingga kini masih menjadi pembahasan di tingkat dunia. Ia berharap ada kejelasan dari Pemerintah dalam penanganan sampah plastik yang disebabkan oleh industri plastik yang kian hari semakin meningkat di sejumlah wilayah Indonesia.

Hal tersebut ia sampaikan ketika mengikuti Rapat Kerja perdana antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perindustrian beserta jajarannya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (9/12). Menurut Nyoman, Kementerian Perindustrian dalam hal ini seharusnya dapat menjadi tameng utama dalam upaya Indonesia terbebas dari penggunaan produk plastik yang telah banyak merusak lingkungan.

"Kita merasa imun dan kita merasa cuek ketika lingkungan kita, sawah kita, sungai kita, laut kita itu penuh dengan plastik. Setiap bicara tentang dampak plastik selalu bicara tentang cost tentang biaya akhirnya semuanya berkelit, selalu bicara tentang untung rugi padahal bicara tentang pengurangan plastik dengan segala dampaknya harusnya bicara tentang benefit di kemudian," tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa efek turunan terhadap peredaran sampah plastik yang tak bisa dikontrol salah satunya menurutnya adalah banyaknya pasien demam berdarah di rumah sakit. Maka itu, ia tentu sangat berharap Menperin yang baru, Agus Gumiwang, dapat memperhatikan keresahan tersebut untuk kemudian membuat kebijakan-kebijakan yang efektif dalam menangani kasus sampah plastik ini.

"Kami berharap betul dengan menteri yang baru agar ada kreasi dalam produk plastik. Produk-produk plastik kita terlalu boros dalam bentuk kemasannya terlalu banyak. Barang-barang sachet-an tidak terhitung jumlahnya. Dan itu adalah plastik-plastik yang sulit didaur ulang. Pihak kementerian perindustrian juga harus bertanggung jawab karena memang sudah ada UU nya tentang sampah," jelas politisi dapil Bali tersebut.

Nyoman melanjutkan bahwa keseriusan tersebut harus dimulai dari penerapan cukai plastik yang belum lama ini memang digaungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk itu dibutuhkan kokaborasi yang baik antara Kemenperin, KLHK, dan Kemenkeu dalam rangka menggodok kebijakan penerapan cukai plastik serta langkah selanjutnya yang harus diambil.

"Di banyak negara yang industrinya sedang berkembang, sudah semuanya menggunakan cukai plastik, tetapi di negeri ini tidak jelas bagaimana sikapnya tentang urusan yang satu ini. Kira-kira barangkali ini di kemudian hari bisa dibicarakan secara rinci menyangkut dengan cukai plastik yang di sisi lain akan memberikan tambahan pendanaan bagi negara serta sisi lainnya lingkungan juga akan terselamatkan," tukas Nyoman.(er/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah Plastik
 
• Mencegah Lobi-Lobi Solusi Palsu dari Pelaku Industri
 
• Pemerintah Harus Jelas Tangani Sampah Plastik
 
• Dyah Roro Dorong Pemerintah Serius Tangani Sampah Plastik
 
• Marine Plastic Debris Menjadi Ancaman Baru Negara Asean
 
• Indonesia Penghasil Sampah Plastik Kedua Terbesar di Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]