Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bebas Visa
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
2019-08-06 07:18:10

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.(Foto: Ria/rni)
BANJARMASIN, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai, sudah semestinya pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan 169 negara ke Indonesia. Pasalnya, pelanggaran keimigrasian makin meningkat sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada Maret 2016 lalu.

"Kita belum nyaman dengan pembebasan visa, dan kami menilai antara uang yang masuk dan hilang sama. Untuk itu, kita berharap kebijakan ini ditinjau ulang. Pasalnya, pengawasan tenaga kerja asing agak sulit dilakukan," jelasnya saat rapat dengan Kakanwil Kementeriah Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lapas kelas IIA, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (2/8) lalu.

Dijelaskan Habib, pengawasan orang asing saat ini diambil alih oleh Kemenkumham, dulunya, pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kemenkumham meminta Komisi III DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Keimigrasian. Saat dilakukan revisi terhadap UU Keimigrasian, Kemenkumham meminta untuk diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan.

"Pengawasan yang dilakukan Kepolisian diambil alih sama Kemenkumham, namun saat ini ternyata itu tidak berjalan baik karena masih ada ego sektoral," jelasnya, seraya menambahkan Komisi III DPR RI mendorong agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi betul-betul qualified dalam mengatasi permasalahan ini.(rnm/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]