Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Petani
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
2021-01-26 16:40:59

Ilustrasi. Kartu Tani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menilai pemerintah menjanjikan swasembada pangan dan keberpihakan kepada petani, namun tanpa diimbangi dengan jenis sistem yang baik, strategi yang benar, hingga tak adanya keberpihakan anggaran. Menurutnya semua itu tidak akan berjalan dengan baik. Bahkan Kartu Tani yang yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan bekerjasama dengan PT Bank BRI (Persero) Tbk guna petani mendapatkan pupuk bersubsidi belum berjalan dengan maksimal.

"Contohnya ditargetkan (ketersediaan) pupuk sekian juta ton, ternyata kenyataan hanya ada setengah dari yang ditargetkan. Menurut saya, kalau seperti ini keadaannya buat apa ada Kartu Tani kalau pupuk yang diharapkan petani tidak ada. Ini menjadi persoalan. Dalam hal ini Pemerintah harus hadir dalam menangani persoalan ini bila ingin sungguh-sungguh berpihak pada petani," kata Daeng saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan jajaran direksi BRI di Banten, Senin (25/1).

"Harus ada pendataan ulang siapa saja yang wajib memiliki kartu tersebut, berapa banyak kebutuhan pupuk subsidi. Diharapkan dengan adanya data yang baru program Kartu Tani ini bisa berjalan dengan baik yakni mensejahterakan petani dan tepat sasaran," imbuh Daeng. Selain itu, masih kata Daeng, pemerintah juga harus hadir untuk mendata ulang luas lahan pertanian yang produktif di tiap desa, guna melihat kebutuhan pupuknya.

"Jadi kalau pemerintah berpihak, artinya tidak hanya di mulut saja. Ada niat baik yang dilakukan, ada eksekusi dengan mendata ulang para petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi," kritik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Dengan demikian, apabila pemerintah sudah melakukan pendataan ulang petani, ketika pupuk bersubsidi itu tersedia bisa langsung disalurkan kepada petani yang memiliki lahan.

"Saya rasa dengan sistem yang seperti itu pemerintah akan tepat sasaran dalam menjalankan program Kartu Tani. Sehingga riskan terjadi penyelewengan, karena niat pemerintah kan sudah baik memberikan subsidi. Jangan sampai yang menikmati bukan petani yang benar menggarap lahan, itu yang tidak kita inginkan. Karena banyak yang terjadi di lapangan, orang punya Kartu Tani tapi tidak punya lahan, sehingga Kartu Tani itu dipakai untuk menebus urea bersubsidi, kemudian urea itu dijual kepada petani yang memiliki lahan," papar Daeng.

Selain itu, lanjut Daeng, persoalan lain yang dihadapi petani tidak hanya itu. Jika petani tidak memiliki Kartu Tani, maka akan kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi saat masa tanam, sehingga petani harus membeli pupuk nonsubsidi. "Nilai harga (pupuk nonsubsidi) tiga kali lipat, menjadi high cost dalam biaya produksi. Ini menjadi persoalan, karena makin tinggi biaya produksi, maka petani malas untuk jadi petani karena margin dari pertanian itu sangat rendah," tutup legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.(rni/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]