Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Satwa
Pemerintah Gagal Melindungi Satwa Liar
Wednesday 14 Mar 2012 01:26:07

Aksi COP di depan Makamah Agung (Foto: COP)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penegakan hukum sebagai pintu menyelesaikan berbagai masalahakan satwa liar, dikhawatirkan tidak berdampak apapun. Pasalnya saat mengadili kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, hakim cenderung mengadili para eksekutor di lapangan dan bukan para pengambil keputusan.

Hal itulah yang disampaikan Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto. “Para pekerja tidak mungkin membunuh orangutan dan satwa liar lainnya tanpa perintah, tanpa upah dari perusahaan. Hakim wajib meminta polisi mengusut keterlibatan para manajer perkebunan,"tuturnya seperti yang dikutip press rilis yang diterima BeritaHUKUM.com, Selasa (13/3).

Daniek menambahkan, jika yang diseret ke pengadilan adalah para manajer perkebunan, maka kebiasaan membantai satwa liar di perkebunan kelapa sawit akan berhenti.” Kami memiliki harapan besar, lembaga peradilan di Indonesia menjadikan kasus Metro Kajang, Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras sebagai momentum untuk melindungi satwa liar secara lebih efektif,” tambahnya.

Lebih lanjut Daniek menjelaskan, pemerintah yang berperan sebagai regulator dan penegakan hukum dalam konversasi satwa telah gagal, Pasalnya hampir seluruh kasus kejahatan terhadap satwa liar selalu divonis ringan dan menyasar pada rakyat kecil, bukan dalang kejahatannya. “Lemahnya penegakan hukum merupakan penyebab utama mengapa kejahatan-kejahatan terhadap satwa liar terus berlanjut di Indonesia.” Jelasnya.

Saat ini sedang digelar 3 persidangan kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, yakni di Pengadilan Negeri Sangatta di Kutai Timur dan Tenggarong di Kutai Kartanegara. Total terdapat 8 terdakwa, 4 orang dari PT. Khaleda Agroprima Malindo (Metro Kajang Holdings Berhad), 2 orang dari PT. Sabhantara Rawi Sentosa (Makin Group) dan 2 orang dari PT. Prima Cipta Selaras.

Dalam kasus yang melibatkan MKH Berhad, yang diadili adalah 2 orang dari level manajemen dan 2 orang pekerja lapangan. Sedangkan kasus yang melibatkan Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras, seluruhnya yang sedang diadili adalah pekerja lapangan. (bhc/boy)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]