Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Satwa
Pemerintah Gagal Melindungi Satwa Liar
Wednesday 14 Mar 2012 01:26:07

Aksi COP di depan Makamah Agung (Foto: COP)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penegakan hukum sebagai pintu menyelesaikan berbagai masalahakan satwa liar, dikhawatirkan tidak berdampak apapun. Pasalnya saat mengadili kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, hakim cenderung mengadili para eksekutor di lapangan dan bukan para pengambil keputusan.

Hal itulah yang disampaikan Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto. “Para pekerja tidak mungkin membunuh orangutan dan satwa liar lainnya tanpa perintah, tanpa upah dari perusahaan. Hakim wajib meminta polisi mengusut keterlibatan para manajer perkebunan,"tuturnya seperti yang dikutip press rilis yang diterima BeritaHUKUM.com, Selasa (13/3).

Daniek menambahkan, jika yang diseret ke pengadilan adalah para manajer perkebunan, maka kebiasaan membantai satwa liar di perkebunan kelapa sawit akan berhenti.” Kami memiliki harapan besar, lembaga peradilan di Indonesia menjadikan kasus Metro Kajang, Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras sebagai momentum untuk melindungi satwa liar secara lebih efektif,” tambahnya.

Lebih lanjut Daniek menjelaskan, pemerintah yang berperan sebagai regulator dan penegakan hukum dalam konversasi satwa telah gagal, Pasalnya hampir seluruh kasus kejahatan terhadap satwa liar selalu divonis ringan dan menyasar pada rakyat kecil, bukan dalang kejahatannya. “Lemahnya penegakan hukum merupakan penyebab utama mengapa kejahatan-kejahatan terhadap satwa liar terus berlanjut di Indonesia.” Jelasnya.

Saat ini sedang digelar 3 persidangan kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, yakni di Pengadilan Negeri Sangatta di Kutai Timur dan Tenggarong di Kutai Kartanegara. Total terdapat 8 terdakwa, 4 orang dari PT. Khaleda Agroprima Malindo (Metro Kajang Holdings Berhad), 2 orang dari PT. Sabhantara Rawi Sentosa (Makin Group) dan 2 orang dari PT. Prima Cipta Selaras.

Dalam kasus yang melibatkan MKH Berhad, yang diadili adalah 2 orang dari level manajemen dan 2 orang pekerja lapangan. Sedangkan kasus yang melibatkan Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras, seluruhnya yang sedang diadili adalah pekerja lapangan. (bhc/boy)


 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]