Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Buruh Migran
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
2021-06-28 08:15:02

Tampak 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)/WNI katagori kelompok pekerja migran rentan (dideportasi), tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Malaysia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah kembali memfasilitasi pemulangan 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) atau Warga Negara Indonesia (WNI) katagori kelompok pekerja migran yang rentan dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, Minggu (27/6).

131 PMIB/WNI tersebut merupakan kelompok pemulangan PMI gelombang kedua. Mereka tiba pada pukul 14.00 WIB dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia. Sebelum kembali ke daerah asal, mereka wajib menjalani karantina selama lima hari di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa ke-131 PMIB yang dideportasi dari Malaysia tersebut terdiri dari 63 orang laki-laki dan 68 orang perempuan.

“Dalam rombongan kali ini, balita ada 3 orang yaitu 2 balita laki-laki dan 1 perempuan. Jadi total 131 PMIB/WNI, 63 laki-laki dan 68 perempuan,” ujarnya.

Suhartono mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), awalnya data kepulangan kelompok rentan gelombang kedua ini berjumlah 148 orang. Namun terdapat 10 orang yang gagal terbang dikarenakan positif COVID-19.

“Saat ini masih dalam penanganan karantina di Malaysia, 1 orang lahiran, dan 6 org dikategorikan kontak erat dengan yang positif. Jadi hanya 131 PMIB/ WNI dalam status fit to fly,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suhartono menjelaskan bahwa 131 orang yang dipulangkan berasal dari 17 Provinsi. Terbanyak berasal dari Jawa Timur dan Sumatera Utara sebanyak 36 orang, Jawa Barat (10), dan diikuti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Lampung masing-masing 7 orang.

Selanjutnya, PMIB/WNI dari Aceh dan Sumatera Selatan masing-masing 6 orang, disusul Jawa Tengah (4), Jambi (3), Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah (2), dan Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Yogyakarta masing-masing 1 orang.

“Biaya pemulangan dari Malaysia ke Indonesia ditanggung oleh Kemlu dengan menggunakan anggaran pelindungan WNI. Sedangkan pemulangan ke daerah asal akan dilakukan oleh BP2MI dan Kemsos, ” kata Suhartono.

Suhartono menambahkan, pelaksanaan pemulangan 131 PMIB/WNI ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Setelah tiba di Wisma Atlet dilakukan PCR dan kembali PCR sehari sebelum pemulangan ke daerah asal,” tukasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]