Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BBM
Pemerintah Dua Kali Miskinkan Rakyat
Thursday 08 Mar 2012 20:03:33

Wiranto (Foto: Kaskus.us)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kebijakan pemerintahan SBY-Boediono menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam kondisi seperti ini merupakan upaya memiskinkan rakyat dua kali. Pasalnya, kenaikan BBM selalu didahului dengan naiknya harga-harga kebutuhan bahan pokok. Bahkan, setelah kenaikan tersebut, harga-harga juga kembali naik.

“Baru rencana saja, (harga kebutuhan pokok) sudah naik. Setelah harga BBM naik, pasti satu-dua bulan kemudian (harga kebutuhan pokok) naik lagi dua kali lipat. Ini bentuk pemiskinan masyarakat melalui dua tahapan," kata Ketua Umum Hanura Wiranto dalam acara diskusi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut dia, imbas dari kenaikan harga minyak mentah dunia, pemerintah selalu mencari jalan cepat dan mudah dalam mengatasi defisit anggaran. Satu di antaranya adalah menaikkan harga BBM dalam negeri. Padahal, kebijakan itu dampaknya sangat luas. “Sudah waktunya berpikir menggunakan energi alternatif dan penghematan. Tetapi semuanya memang butuh proses. Tapi masalahnya sekarang ini sudah kepepet," imbuh mantan Menhankam/Pangab ini.

Beberapa hal yang sebenarnya bisa dilakukan pemerintah sebagai alternatif yaitu dengan melakukan renegosiasi gas. Kemudian menyangkut 'recovery cost', proses jual beli minyak tak perlu lagi menggunakan jasa perantara. “Pemerintah bisa melakukan pembelian langsung ke produsen, jangan pakai perantara lagi,” tandasnya.

Wiranto juga memperkirakan takkan ada aksi unjuk rasa besar-besaran terkait rencana kenaikan BBM per 1 April mendatang. "Saya memperingatkan bahwa ini beda dengan tahun 1998. Dulu chaos secara nasional, dapat diselesaikan dua hari. Sekarang lain, justru saya menduga ada intervensi asing. Pemerintah harus mencari penyelesaian yang cerdas, jangan cari musuh," kata dia.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah harus berkepala dingin dan berpikir keras untuk tidak melukai dan merugikan rakyat. Bahkan, jangan juga mendorong terjadinya antipati terhadap pemerintah. Hal ini yang harus dijaga, agar tidak terjebak definisi makar. "Kalau Hanura sama-sama menentang kenaikan BBM bersama rakyat, jangan konotasikan kami merekayasa,” tegasnya.

Tidak ada hubungannya antara kenaikan BBM dengan makar sebagaimana yang ditudingkan pihak tertentu. "Saya kira demonstrasi yang mengarah pada penjatuhan pemerintah yang sah dapat dieliminasi. Ketimbang melakukan tujuan ke sana-ke mari tidak ada artinya, sebaiknya pemerintah mencari solusi yang tepat,” jelas mantan Cawapres yang bersapangan dengan Capres Jusuf Kalla ini.(dbs/rob)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]