Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Tanah
Pemerintah Dituntut Selesaikan Sengketa Tanah Warga
Friday 17 Feb 2012 17:06:09

Ratusan warga berunjuk rasa menuntut penyelesaian tanah hak ulayat yang diserobot PT SGC (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat hukum adat di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung menuntut atas hutan adat dan tanah ulayat yang diserobot PT. Sugar Group Companies and Co (SGC). Pejabat di daerah tidak mampu menyelesaikannya.

Sejumlah tokoh setempat menandatangani tuntutan kepada PT SGC adalah A Syukri Isa, Rajou Kuasou, HM Tayib. Petakou Ratu, M. Husin, Pukuk Ratu, H Asmaja, dan Pusaka akan memberikan surat itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami mencatat ada 30-an ribu hektare hutan adat yang belum dikompensasi oleh perusahaan kepada masyarakat adat kami," kata Sarbini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut dia, nilai dari hutan adat yang belum dikompensasi PT SGC ke masyarakat adat senilai Rp 100,8 miliar, jika nilai satu haktare tanah adat dipatok Rp 3 juta. Hutan adat seluas lebih dari 30 ribu hektare itu, sekarang belum dikompensasi oleh perusahaan PT SGC, sehingga meresahkan penduduk setempat.

"Kami tidak ingin daerah kami bergejolak terus, karena masyarakat adat berdemo menuntut hak-hak mereka kepada perusahaan. Kami hanya ingin Bapak Presiden SBY lewat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi turun tangan ke daerah kami untuk selesaikan sengketa ini,” tegasnya.

Sementara itu, komunitas masyarakat perantau Lampung di Jakarta meminta Gubernur Sjachroedin ZP bijaksana dan mengayomi semua elemen masyarakat di daerahnya, agar tercipta situasi aman dan damai. "Perdamaian di Lampung hanya bisa dicapai, kalau kepala daerah itu mengayomi semua elemen,” kata juru bicara komunitas tersebut, Pujo Waluyo.

Pujo mengungkapkan, gejolak yang dipicu sengketa lahan antara penduduk dan perusahaan di Lampung, pasti ada penyebabnya. Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dituntut mencari jalan keluarnya yang saling menguntungkan pihak-pihak bersengketa. "Gubernur tidak boleh menuduh penduduk salah, sehingga mereka harus ditembak bila perlu," tutur dia.

Di sisi lain, menurut Pujo, gubernur juga tidak boleh terlalu berpihak kepada rakyat. Sebab, perusahaan juga harus hidup dan dilindungi karena perusahaan adalah aset nasional, apalagi sebesar PT SGC menyumbang 20 persen produksi gula nasional. "Tetapi, kalau gubernur hanya berpihak pada perusahaan atau penduduk adat semata, berarti dia gagal membangun komunikasi damai,"imbuhnya.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]