Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Tanah
Pemerintah Dituntut Selesaikan Sengketa Tanah Warga
Friday 17 Feb 2012 17:06:09

Ratusan warga berunjuk rasa menuntut penyelesaian tanah hak ulayat yang diserobot PT SGC (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat hukum adat di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung menuntut atas hutan adat dan tanah ulayat yang diserobot PT. Sugar Group Companies and Co (SGC). Pejabat di daerah tidak mampu menyelesaikannya.

Sejumlah tokoh setempat menandatangani tuntutan kepada PT SGC adalah A Syukri Isa, Rajou Kuasou, HM Tayib. Petakou Ratu, M. Husin, Pukuk Ratu, H Asmaja, dan Pusaka akan memberikan surat itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami mencatat ada 30-an ribu hektare hutan adat yang belum dikompensasi oleh perusahaan kepada masyarakat adat kami," kata Sarbini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut dia, nilai dari hutan adat yang belum dikompensasi PT SGC ke masyarakat adat senilai Rp 100,8 miliar, jika nilai satu haktare tanah adat dipatok Rp 3 juta. Hutan adat seluas lebih dari 30 ribu hektare itu, sekarang belum dikompensasi oleh perusahaan PT SGC, sehingga meresahkan penduduk setempat.

"Kami tidak ingin daerah kami bergejolak terus, karena masyarakat adat berdemo menuntut hak-hak mereka kepada perusahaan. Kami hanya ingin Bapak Presiden SBY lewat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi turun tangan ke daerah kami untuk selesaikan sengketa ini,” tegasnya.

Sementara itu, komunitas masyarakat perantau Lampung di Jakarta meminta Gubernur Sjachroedin ZP bijaksana dan mengayomi semua elemen masyarakat di daerahnya, agar tercipta situasi aman dan damai. "Perdamaian di Lampung hanya bisa dicapai, kalau kepala daerah itu mengayomi semua elemen,” kata juru bicara komunitas tersebut, Pujo Waluyo.

Pujo mengungkapkan, gejolak yang dipicu sengketa lahan antara penduduk dan perusahaan di Lampung, pasti ada penyebabnya. Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dituntut mencari jalan keluarnya yang saling menguntungkan pihak-pihak bersengketa. "Gubernur tidak boleh menuduh penduduk salah, sehingga mereka harus ditembak bila perlu," tutur dia.

Di sisi lain, menurut Pujo, gubernur juga tidak boleh terlalu berpihak kepada rakyat. Sebab, perusahaan juga harus hidup dan dilindungi karena perusahaan adalah aset nasional, apalagi sebesar PT SGC menyumbang 20 persen produksi gula nasional. "Tetapi, kalau gubernur hanya berpihak pada perusahaan atau penduduk adat semata, berarti dia gagal membangun komunikasi damai,"imbuhnya.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]