Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perpres
Pemerintah Dirikan Sekolah Tinggi Multi Media di Yogyakarta
Saturday 03 May 2014 00:36:22

Tampilan web Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta (STMM MMTC).(Foto: mmtc.ac.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdidik dan profesional di bidang komunikasi dan informatika, pemerintah mendirikan Sekolah Tinggi Multi Media yang bekedudukan di Yogyakarta. Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin(21/4) lalu.

Menurut Perpres ini, Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan secara teknis akademis dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara secara fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sekolah Tinggi Multi Media ini menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media ini, menurut Perpres tersebut, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan berlakukan Perpres ini, maka semua kekayaan, pegawai, dan kewajiban dari Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi pegawai, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media.

Demikian pula semua peserta didik dan pelaksana teknik Pendidikan dan Pelatihan Ahli Multi Media (MMTC) dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Badan Kepegawaian Negara.

“Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden yang berlaku sejak tanggal diundang, yaitu pada 21 April 2014 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perpres
 
Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
 
Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
 
Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
 
Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
 
Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]