Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Diminta Waspada Terhadap Utang
2017-08-23 11:16:31

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengingatkan agar pemerintah waspada terhadap utang pemerintah, pasalnya defisit pada RAPBN 2018 ditargetkan mencapai Rp 325 Triliun. Ecky mengatakan defisit anggaran tahun 2017 menyebabkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diperkirakan mencapai 28,9%, dengan penambahan utang baru pada APBN 2018, maka rasio utang akan mendekati 30%.

"Hal tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena tren rasio utang terhadap PDB terus meningkat selama 3 tahun terakhir, dimana pada tahun 2014 hanya sebesar 25%. Hal ini menjadi indikasi bahwa utang dilakukan belum dapat mendorong produktivitas," ujar Ecky dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (21/8).

Ecky mengatakan pemerintah perlu mencermati bahwa utang menjadi beban anggaran dari tahun ke tahun, melalui pembayaran bunga utang. Beban ini semakin besar dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pembayaran kewajiban utang pemerintah mencapai Rp 155 Triliun atau 8,6% dari belanja negara, angka ini melonjak menjadi Rp 182 Triliun atau 9,7% dari belanja negara.

Pada tahun 2017, berdasarkan APBN 2017, kewajiban bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp 220 Triliun dan pada RAPBN 2018 yang diajukan pemerintah, beban ini mencapai Rp 247 Triliun atau 11,2% dari belanja negara. Lebih lanjut, Ecky menekankan bahwa beban pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 tersebut jauh lebih tinggi daripada belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang berturut-turut hanya sebesar Rp 172 Triliun dan Rp 162 Triliun.

Politisi PKS ini mengingatkan pemerintah bahwa penambahan utang harus diimbangi dengan pelaksanaan program yang optimal, sehingga utang yang dikeluarkan tidak sia-sia. "Defisit pada tahun 2015 dan 2016 tidak terencana dengan baik terbukti tidak dapat terserap dengan baik, dimana hal ini terlihat dari besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pemerintah yang pada tahun 2015 dan 2016 berturut-turut sebesar Rp 24 Triliun dan Rp 26 Triliun."

"Adanya SiLPA artinya pemerintah merugi karena sudah berutang tetapi tidak digunakan. Akibatnya selain sudah menanggung beban bunga yang ada, pemerintah kehilangan peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah," tutup Ecky.(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]