Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pungli
Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Masalah Pungli PPDB
2018-07-13 09:35:39

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) meminta pemerintah untuk menindak tegas praktek pungutan liar (Pungli) selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah.

"Kita di DPR mendapat laporan banyak sekali terkait praktek pungli yang terjadi di sekolah selama proses PPDB tahun ini, bahkan Pungli ini seolah menjadi budaya di dalam setiap penerimaan siswa baru," ucap SAH dalam rilisnya, Rabu (11/7).

Praktek jual beli kursi ini sebenarnya telah coba dikurangi pemerintah dengan jalan menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik, karena dengan zonasi akan membuat strata favorite antar sekolah menjadi berkurang, yang logikanya mengurangi kesempatan untuk terjadinya pungli, namun kenyataan di lapangan justru malah membuat oknum di sekolah tambah berani untuk memasang tarif memperjualbelikan kursi, ungkap politisi Fraksi Gerindra itu.

SAH mengingatkan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap sistem PPDB yang dilakukan. "Saya pikir kuncinya tetap di pengawasan, maka pemerintah harus memperkuat di bagian ini, meski sistem sudah online lebih menjamin PPDB untuk transparan, akuntabel dan partisipatif, tetap saja ada oknum yang melakukan pungli, padahal ini pidana, yang bisa dibawa ke ranah hukum," tegasnya.

SAH juga meminta pemerintah melakukan pengawasan secara internal yang melekat pada sekolah terhadap proses PPDB, khususnya mandiri, kriterianya perlu divalidasi secara faktual di lapangan, jangan diserahkan pada mereka yang di sekolah.

Ia berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, dengan jalan jangan diam jika mendengar atau melihat praktek pungutan liar di sekolah.

"Dalam hal pungli ini masyarakat jangan hanya diam, jika melihat atau mendengar ada praktek yang merugikan siswa dan sekolah ini, karena pendidikan kita tidak boleh dirampas oleh mereka yang mencari keuntungan pribadi," tandasnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]