Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pengungsi
Pemerintah Diminta Lebih Peka Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Pasca Perpres 125/2016
2019-10-15 08:21:11

Suasana diskusi Catatan Masyarakat Sipil tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Elemen kelompok masyarakat sipil menyampaikan pandangannya tentang penanganan pengungsi dari luar negeri pasca-penerapan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Masyarakat sipil yang memberi catatan penerapan Perpres 125/2016 ini diantaranya Dr. Enny Soeprapto selaku akademisi dan ahli Hukum Pengungsi Internasional, Febi Yonesta sebagai Advokat Chairperson SUAKA, Yunizar Adiputera Peneliti Institute of International Studies-UGM, Gading Putra dari National Legal Officer JRS Indonesia, Diovio Alfath sebagai Direktur Eksekutif Sandya Institute, serta Perwakilan dari komunitas pengungsi di Jakarta.

"Kami melakukan penelusuran dan analisis terkait temuan-temuan di lapangan, dan masukan untuk solusi ke depan," ujar National Legal Officer JRS Indonesia, Gading Putra, saat membuka acara media briefing di Jakarta, Senin (14/10).

Gading membeberkan, saat ini terdapat 13,657 pengungsi dari luar negeri (pencari suaka dan pengungsi) di Indonesia. Lebih dari 50 persen berasal dari Afghanistan kemudian disusul dari Somalia, Myanmar, Sudan, Iraq, Iran, Palestina, Pakistan dan sebagainya.

"3.882 pengungsi di Indonesia adalah anak-anak, dimana 128-nya adalah anak-anak tanpa pendamping dan 61 anak terpisah dari orang tuanya dan ditemani oleh walinya," jelas Gading.

Ia menambahkan, para pengungsi hidup di Indonesia dengan keterbatasan hak atas pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan.

"8.164 Diantara pengungsi itu memiliki akomodasi-akomodasi alternatif, namun sisanya masih mengandalkan tabungan dan bantuan keluarga," lanjutnya.

Ia juga menyebut masalah keamanan do negaranya membuat pengungsi tidak pulang. Sedangkan penempatan ke negara ketiga sangat terbatas sehingga pengungsi tidak dapat diproses lebih lanjut, dan hal ini dipengaruhi kebijkan dari negara penerima.

"Pengungsi umumnya sudah tinggal di Indonesia sekitar 4-9 tahun. Keputusasaan pengungsi inilah yang akhirnya kita lihat di trotoar Kebon Sirih, Kalideres, dan sebagainya," tegas Gading.

Adapun Direktur Eksekutif Sandya Institute, Diovio Alfath memaparkan, masyarakat Indonesia dari berbagai latarbelakang bisa ikut andil dalam memperhatikan masalah pengungsi.

Dalam alam dekokrasi, jelas Diovio, ada tiga peran masyarakat sipil yang bisa dijalankan. Yakni terkait peran advokasi, melakukan pemberdayaan komunitas dan masyarakat, serta dalam kontrol sosial.

"Sebagai negara demokrasi, masyarakat bisa berperan dalam tiga hal ini. Kita bisa memberi advokasi, memberi perlindungan, serta membantu pemenuhan hak dasarnya," jelas Diovio.

Ia menilai masyarakat sudah cukup care (peduli) dan punya perhatian baik pada pengungsi. Namun ada juga sebagian yang menganggap pengungsi sebagai orang buangan, penjahat dan lain sebagainya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pengungsi
 
Kondisi Pengungsi Asing di Indonesia Memprihatinkan, Muhammadiyah Minta Pemerintah dan UNHCR Lebih Peduli
 
Pemerintah Diminta Lebih Peka Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Pasca Perpres 125/2016
 
PBB Sebut 'Kebijakan Australia terhadap Pengungsi Kejam'
 
Krisis Pengungsi Rohingya, Harusnya Pemerintah Segera Bertindak Cepat
 
Pengungsi Global Capai Jumlah Tertinggi 51,2 Juta Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]