Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gula
Pemerintah Diminta Kurangi Impor Gula Mentah
2017-10-11 06:41:13

Khilmi saat beraudiensi dengan 450 perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gresik - Lamongan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).(Foto: Jaka/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi menegaskan pemerintah harus berani mengurangi, jika perlu menghentikan kebijakan impor gula mentah atau raw sugar karena dinilai memberatkan petani.

"Kami di Komisi VI sedang berjuang bagaimana impor gula dikurangi, jika perlu kita stop," kata Khilmi saat beraudiensi dengan 450 perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gresik - Lamongan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).

Khilmi mengatakan, adanya impor gula mentah dapat mengancam hasil produksi petani tebu dalam negeri. Sisi lain, keberadaan gula rafinasi yang marak beredar di pasaran menyingkirkan gula kristal putih lokal karena harganya yang lebih murah.

"Harusnya Kementerian Perdagangan bisa menghitung kebutuhan riil masyarakat. Gula kita sendiri saja gak bisa diserap masyarakat, tetapi gula rafinasi membanjiri pasar. Jadi, sekarang gula petani ini ada di gudang semua," tuturnya.

Menurut Khilmi, jika pemerintah ingin swasembada gula tercapai, maka harus segera merevitalisasi penuh pabrik-pabrik gula milik BUMN agar semua hasil produksi gula terpakai dan bisa membuka industri turunan baru.

Selain itu, ia menambahkan, produksi dalam negeri bisa saja mencukupi kebutuhan gula nasional sebesar 5,6 juta ton/tahun. Mengingat, kapasitas pabrik raw sugar mampu menghasilkan 7 juta ton/tahun. Sedangkan, kebutuhan raw sugar untuk industri makanan dan minuman (mamin) hanya 2,7 juta ton/tahun.

"Kita akan mendorong untuk swasembada gula, tetapi negeri kita sendiri seharusnya berani memberhentikan impor kalau ingin lindungi petani," tutup politisi Gerindra ini.(ann,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Gula
 
Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
 
Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
 
Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
 
Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
 
Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]