Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Permasalahan E-KTP
Pemerintah Diingatkan untuk Tak Main-main dengan KTP-El
2017-11-24 02:40:13

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah khususnya Ditjen Dukcapil Kemendari untuk tidak main-main dengan KTP-el. Apalagi nanti menjadi dasar untuk Pillkada Serentak 2018, bahwa semua WNI yang punya hak pilih harus ber E-KTP. "Berarti kalau tidak, akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih," kata anggota Komisi II Ace Hasan Sadzili dalam RDP dengan Dirjen Otda dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (23/11).

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, khusus 2017, blanko E-KTP tersedia cukup, sudah mencetak 14,5 juta keeping kini belum habis. Sampai 2 tahun ke depan, pengadaan blanko dengan e-katalog, sehingga tidak ada kekurangan keeping blanko

Sedangkan terkait perkembangan KTP-El hingga saat ini wajib KTP sebanyak 189 juta dan yang sudah merekam 178 juta atau 96,4%. Dari 189 juta itu tercatat di luar negeri Kemlu 4,3 juta, sehingga di dalam negeri diasumsikan yang belum merekam sebanyak 6,6 juta.

Menurut Ace Hasan Sadzili, KTP- el menjadi sorotan publik, seperti proses perekaman yang sampai tiga tiga bulan. Kemudian perekaman KTP-el di TMII baru-baru ini sangat ramai sekali dan menjadi masalah. Di sisi lain, bahwa semua dijanjikan akan diselesaikan tahun ini, yang ditemukan sebaliknya. Dalam sidak kunjungan kerja ditemukan keluhan yang sama mengurus KTP-el waktunya lama.

"Istreri saya kehilangan KTP el, sudah 2 bulan mengurus hingga kini tidak dipanggil-panggil. Petugas Dukcapil Tangerang Selatan mengatakan sebulan lagi akan dipanggil, tetapi sudah dua bulan tidak ada panggilan," ungkap politisi Golkar ini.

Sedangkan anggota Komisi II Tamanuri mengapreasi Dirjen Dukcapil bahwa penduduk yang belum mempunyai KTP sebanyak 18 juta. Namun pada paparan rapat dengar pendadapat kali ini tinggal 11 juta. "Ini luar biasa, suatu progres yang baik," tukasnya.

Namun diakui, permasalahan KTP di berbagai daerah tidak sama. Di Lampung ada penduduk yang mengurus KTP yang hilang hanya 15 menit selesai, tapi ada juga di daerah lain sampai satu setengah tahun belum selesai. Untuk itu perlu dibangun komunikasi dengan daerah-daerah yang kekurangan blanko segera meminta dan segera dikirim karena persediaan di pusat mencukupi.(mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Permasalahan E-KTP
 
• Fahri Hamzah Dukung Pansus Tercecernya KTP-el
 
• Ditemukan Berceceran 2.158 KTP Dimainkan Anak di Pondok Kopi, Duren Sawit
 
• IKP Provinsi Lampung Tinggi dan Banyak Alat Perekam KTP-el Rusak
 
• Server Disdukcapil Kaur Rusak, Masyarakat Ingin Membuat e-KTP Jadi Kecewa
 
• Persoalan KTP-el dan DPT Ganda Hantui Persiapan Pemilu 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]