Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Diimbau Tak Hamburkan Utang untuk Elektoral
2019-02-08 10:48:16

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo diimbau tak mengahamburkan dana utang negara untuk kepentingan politik elektoral. Klaim pemerintah yang selama ini menggunakan utang untuk kegiatan produktif perlu dipertanyakan kembali.

Kritik tajam ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya, Kamis (7/2). Heri merujuk pada kritik ekonom Faizal Basri yang menyebut utang luar negeri Indonesia paling banyak digunakan untuk belanja pegawai, yakni sebesar Rp 336 triliun. Di posisi kedua adalah belanja barang sebesar Rp 340 triliun.

Sementara infrastruktur yang masuk dalam kategori kapital, berada di urutan ketiga yakni sebesar Rp 204 triliun. "Selama ini utang pemerintah dinarasikan untuk menggenjot pembangunan infrastruktur. Ternyata utang untuk gaji pegawai justru jauh lebih besar. Pemerintah harus jujur dan jelaskan hal ini kepada rakyat," tandas politikus Partai Gerindra itu.

Heri mengatakan, fakta bahwa utang luar negeri paling banyak digunakan untuk belanja pegawai sungguh sangat memprihatinkan. Seharusnya, lanjut Heri, utang pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif, bukan untuk bayar gaji. Ini memperlihatkan bahwa pemerintah tak punya skala prioritas dalam menggunakan utang. Dilemanya lagi, tambah Heri, pemerintah terus menaikkan gaji PNS dan tunjangan untuk TNI-Polri.

Bahkan, pemerintah juga menjanjikan gaji untuk kepala desa dan aparat desa yang sumbernya juga dari utang. "Jangan sampai untuk kepentingan elektoral, pemerintah menghamburkan dana utang hanya untuk belanja pegawai. Kalau takut diganti jangan pernah mencalonkan diri jadi capres. Ini Republik bukan kerajaan," tegas Heri.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]