Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BRIN
Pemerintah Diharap Tidak Paksakan Lebur Semua Lembaga Penelitian ke BRIN
2022-01-20 08:17:09

Ilustrasi. Seorang petugas laboratorium sedang menyiapkan medium untuk menumbuhkan virus di laboratorium Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di Jakarta, 31 Agustus 2016. (Foto: Reuters)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah mau mendengar masukan para ahli dengan mengembalikan status Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman, serta tidak memaksakan kehendak melebur semua lembaga penelitian ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Karena hal ini bukan saja akan menimbulkan kegaduhan tapi juga dapat mengganggu aktivitas penelitian tanah air.

"Pemerintah sebaiknya mengembalikan status LBM Eijkman seperti semula yakni sebagai lembaga riset independen yang bertanggung-jawab langsung kepada menteri. Jangan dilebur ke dalam BRIN dan sekedar menjadi sebuah unit kerja setingkat pusat, karena dengan melebur itu sama dengan membunuhnya," ungkap Mulyanto dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN dan mantan pimpinan LBM Eijkman, baru-baru ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, dirinya mengikuti perkembangan aktivitas LBM Eijkman (sekarang Pusat Riset Biologi Molekular Eijkman) sejak masih menjabat sebagai Sesmenristek di Tahun 2010. Menurutnya perkembangan LBM Eijkman sangat luar biasa karena berhasil ditetapkan sebagai salah satu Pusat Unggulan Iptek (PUI) oleh Kementerian Riset dan Teknologi atau Kemenristek (sebelum bergabung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikburistek).

"Produktivitas risetnya tinggi dan berkualitas. Hari ini saja rata-rata satu orang peneliti berhasil menerbitkan 2 buah karya ilmiah di jurnal internasional bergengsi. Tidak banyak lembaga riset dengan kualifikasi seperti itu," nilai Mulyanto.

Ia menilai prestasi tersebut bisa dicapai karena fleksibilitas kelembagaan LBM Eijkman. Eijkman bukan lembaga riset 100 persen pemerintah, yang secara organik berada di bawah Kemenristek. Namun ia adalah lembaga yang bertanggungjawab kepada Menristek secara langsung sejak zaman mendiang BJ. Habibie.

"Sebagian anggaran memang dibantu oleh Kemenristek, namun LBM Eijkman secara leluasa dapat bekerjasama dengan lembaga riset nasional dan internasional lalu mengelola secara mandiri kelembagaannya. Sudah barang tentu terkait anggaran dan SDM pemerintah dilaporkan akuntabilitasnya," tambah legislator dapil Banten III itu.

Selain itu, lokasi laboratoriun LBM Eijkman yang dekat dengan Fakultas kedokterai UI/RSCM juga menjadi salah satu faktor keberhasilan itu. Sebab peneliti Eijkman jadi lebih mudah untuk mengakses data dan informasi kasus-kasus medis. Termasuk mengakses informasi peralatan dan bahan terbaru. Serta dimungkinkan untuk merekrut para doktoral medik FKUI, termasuk para dosennya, untuk ikut meneliti tema-tema riset unggulan mereka.

Dengan kondisi kelembagaan dan SDM unggulan di bidang biologi molekuler medik tersebut, terjadi akumulasi pengetahuan (knowledge production) yang sangat besar di lembaga ini. "Jadi kalau LBM Eijkman dilebur ke BRIN, dimana SDM dan lokasinya cerai-berai, maka ini sama juga dengan membunuhnya. Ruh dan budaya riset, jiwa korsa dan soliditas kelembagaan LBM Eijkman akan hilang. Membangun kelembagaan riset itu tidak seperti membangun gedung atau menata barang. Lembaga itu benda hidup bukan benda mati," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BRIN
 
• Legislator Dukung Usulan Peningkatan Anggaran Riset Guna Majukan Iklim Riset Indonesia
 
• Ribuan Enumerator BRIN Mundur, Kembalikan Tupoksi Riset ke Instansi Asal
 
• Pemerintah Diharap Tidak Paksakan Lebur Semua Lembaga Penelitian ke BRIN
 
• Harkitnas 2021, Ahmad Basarah Berharap ke Depan BRIN Produksi Vaksin Covid-19 Milik Bangsa
 
• Komisi VII Minta Presiden Tegur Dua Menteri terkait Pembentukan BRIN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]