Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Orangutan
Pemerintah Didesak Serius Lindungi Orangutan
Wednesday 07 Dec 2011 13:29:57

Aksi unjuk rasa mendesak pemerintah serius lindungi orangutan dan mengusut tuntas pembantaian hewan langka itu serta menyeret pelakunya ke meja hijau (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah aktivis Center for Orangutan Protection (COP) kembali menggelar unjuk rasa. Mereka meminta pemerintah melindungi nasib orangutan dan mendesak aparat keamanan serius mengusut pembantaian orangutan serta menyeret pelakunya ke pengadilan. Aksi ini mereka gelar di bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (7/12).

Dalam aksinya ini, beberapa aktivis COP membenatangkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan ‘Justice Now’. Ada pula yang mengenakan kostum orangutan dan kostum dayak bersama topeng. Unjuk rasa ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dari COP untuk meminta dukungan pemerintah dalam menegakan hukum dan menyeret pelaku pembantaian orangutan ke pengadilan.

Menurut koordinator COP Daniek Hendarto, pembantaian orangutan tak hanya terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) saja, melainkan pula di Kalimantan Tengah (Kalteng). Diduga akibat tindakan biadab itu, ribuan orangutan tewas. "Saat ini, fokus aparat keamanan hanya pembantaian ada di Kaltim. Padahal di Kalteng juga terjadi pembantaian orangutan,” jelas dia.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat wartawan di Mabes Polri, diketahui bahwa Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim telah mengirimkan surat ke Interpol Indonesia (NCB) untuk meminta bantuan penangkapan seorang pimpinan perusahaan perkebunan sawit. Ia adalah General Manager PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), Aru Mugem Samugem.

Aru diduga ikut terlibat, karena mengeluarkan kebijakan untuk membinasakan orangutan yang berkeliaran di areal perusahaan sawitnya. Belakangan diinformasikan ia sudah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Malaysia. Ia diketahui sudah meninggalkan perusahaan antara 2008-2009. Untuk itu, polisi meminta bantuan Interpol dan Kedubes Malaysia untuk mengetahui keberadaan Aru.

Perkebunan sawit PT KAM dikenal sangat luas. Untuk itu, operasionalnya dibag dua, yakni bagian utara dan selatan dengan mengangkat dua orang General Manager. Aru merupakan GM bagian utara. Sedangkan GM bagian selatan sudah ditangkap polisi. Aru bersama Senior Estate Manager PT KAM Phua Chuam Hum yang juga WN Malaysia diduga memerintahkan pembantaian orangutan.

Polres Kukar pada akhir Nopember 2011 lalu, telah menetapkan dan menahan empat tersangka dari pihak PT KAM. Mereka antara lain adalah Phua Chuam Hum (46), Widiyantoro (39) yang merupakan perekrut pekerja untuk eksekutor serta dua pekerja yang menjadi eksekutor pembantaian sekitar 20 orangutan dan monyet. Perusahaan memberi upah untuk satu ekor orangutan Rp 1 juta dan seekor monyet Rp 200 ribu.(tnc/irw/bie)



 
Berita Terkait Orangutan
 
Di Bontang 3 Orangutan Terpanggang, Diduga Dibakar
 
Selamat Jalan Jack, Pergilah Dengan Tenang
 
SOCP Berhasil Menyita Bayi Orangutan ilegal
 
Pemerintah Didesak Serius Lindungi Orangutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]