Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Koalisi Masyarakat Sipil
Pemerintah Didesak Evaluasi Izin Konsesi Hutan
Thursday 14 Jul 2011 17:1

JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menantang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengkaji ulang izin pembukaan hutan dan menyempurnakan tata kelola hutan untuk memperkuat pelaksanaan moratorium dua-tahun konversi hutan yang sudah dicanangkan sejak Mei 2011. Demikian dikatakan juru kampanye politik hutan Greenpeace, Yuyun Indradi dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Yuyun, pemerintah mengklaim dari peta moratorium yang baru dikeluarkan bisa melindungi 72 juta hektar hutan. Namun, analisa Greenpeace menunjukkan dengan jelas bahwa masih terdapat 1,7 juta hektar dari angka tersebut yang tumpang tindih dengan kawasan konsesi yang ada dan terancam akan dihancurkan.

Jika hal ini terjadi, maka emisi gas rumahkaca Indonesia akan semakin meningkat dan area hutan alam yang luas, bisa hilang untuk selamanya. Padahal, keberadaan hutan tersebut sangat penting bagi kehidupan masyakarat yang bergantung pada hutan dan habitat bagi berbagai satwa langka, seperti orang-utan dan harimau Sumatera. “Pemerintah harus segera mengkaji ulang izin konsesi sebagai langkah awal dalam penegakan hukum di sektor kehutanan yang sampai sekarang dijadikan ajang korupsi,” jelas Yuyun.

Selain itu, lanjut dia, analisa yang dilakukan Greenpeace menemukan sejumlah perusahaan masih terus menghancurkan hutan dalam wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah moratorium. Moratorium yang ada saat ini sangat lah lemah dan dapat menghambat Presiden SBY untuk mencapai target pengurangan emisi karbon 26%-41% hingga 2020.

Ditambahkan, dua tahun mendatang, sebaiknya pemerintah menggunakannya untuk perbaikan tata kelola kehutanan dan penegakan hukum,. Tentunya dengan cara melakukan kaji ulang izin-izin yang sudah ada dan dengan tegas melakukan penegakan hukum serta menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam rangka menyelesaikan berbagai konflik tenurial.(nas)



 
Berita Terkait Koalisi Masyarakat Sipil
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]