Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Pemerintah Ceroboh Buka Brebes Exit Timur dan Pantura
2016-07-16 18:23:54

Ilustrasi. Jalan Tol Brebes Exit Timur .(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Insiden kemacetan yang luar biasa sepanjang arus mudik kemarin, menuai komentar negatif bagi pemerintah. Sumber kemacetan adalah kecerobohan Presiden Jokowi membuka jalur keluar di Brebes Timur atau yang lebih populer dengan Brexit dan di Pantura.

Pembukaan jalur itu, menciptakan kemacetan di pertigaan exit timur Brebes. "Seharusnya Brexit dibuat jalan layang yang tidak menghambat jalur Pantura. Jalur Brexit yang diresmikan 16 Juni 2016 lalu oleh Presiden Jokowi tidak dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah," tandas Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Kamis (14/7).

Koordinasi dan sinergi selama arus mudik berjalan juga dinilai minim antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pengelola jalan tol, kepolisian, dan Kemenhub. Menurut Bambang, mestinya BPJT membuat standardisasi terlebih dahulu sebelum membuka jalur, agar diketahui volume kendaraan yang masuk, sehingga tidak terjadi overload atau overdemand.

"Secara eksternal, pemerintah harus bisa mengatur origin in destination dari pemudik. Asal pemudik harus didata oleh Kemenhub, sehingga bisa memberikan pengarahan kepada pemudik untuk menggunakan jalur alternatif seperti jalur tengah, utara, dan selatan. Penumpukan kendaraan pun tidak akan terjadi. Kemenhub juga bisa dibantu Dishub daerah, agar overload kendaraan bisa diatur maksimal," ungkap Bambang.

Ditambahkan politisi Gerindra ini, Kemenhub juga harus merancang transportasi publik super massal seperti kereta api yang saat ini jumlahnya sangat minim. Double track di utara juga mestinya bisa untuk antisipasi. Jumlah penduduk di Pulau Jawa yang sekitar 100 juta harus sudah bisa diantisipasi seperti di Jepang. Pemerintah Jepang telah mendesain transportasi dengan moda kereta api berangkat setiap 5 menit.

"Kemenhub harus mempersiapkan transportasi super massal untuk antisipasi seperti kapal laut dan angkutan darat akibat padatnya transportasi privat. Pemerintah pun harus mengatur tata letak bangunan dan fasilitas publik agar tidak bersentuhan langsung dengan jalan raya. Saatnya pula mengantisipasi lintas sebidang jalan raya dan kereta api. Sebaliknya, harus mulai dibangun underpass atau jalan layang agar tidak terhambat," papar Bambang.

Melihat fakta kemacetan yang luar biasa selama arus mudik, publik pengguna jalan tol sebenarnya sudah dilindungi oleh UU Jalan Tol. Pasal 92 UU ini menyebutkan, pengelola jalan tol wajib memberi ganti rugi yang diderita pengguna jalan tol akibat kesalahan badan usaha dalam mengelola jalan tol. Kemacetan yang mengular itu telah merugikan masyarakat pengguna jalan tol.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
• Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
• Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
• Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
• Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
• Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]