Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
Pemerintah Berkewajiban Membina Ormas
2017-10-28 09:39:28

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono saat di wawancarai wartawan parlementaria,(Foto : Jaka/andri).
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan akan mengawal aplikasi Undang-Undang Ormas, dia juga menekankan tentang kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan pada organisasi masyarakat. Dia menjelaskan simpul kekuatan yang ada dalam ormas harus dibina sebagai tempat aktualisasi diri para pemuda dan masyarakat pada umumnya.

"Sesuai dengan udang-undang, pemerintah wajib untuk membina, sekarang ini pemerintah sudah tidak ikut membiayai, ormas-ormas itu. di sini seharusnya dia bisa meluangkan waktu untuk melakukan pembinaan," ujar Bambang saat berkomentar pasca pengesahan Undang-Undang Ormas di DPR.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I ini mengatakan, ormas yang tidak dibina berpotensi menyimpang. "Karena tidak dibina akhirnya salah langkah, ketika salah langkah pemerintah tidak bertanggungjawab malahan langsung mem-punishment. Ini pemerintah harus introspeksi, harus melihat pada dirinya sendiri, apakah sudah melakukan satu kewajibannya, melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas itu," papar Bambang.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, adanya ormas berfungsi sebagai kontrol pemerintah kalau pemeritah dalam penyelenggaraan negara tidak memberikan kemakmuran. Berkali-kali Bambang mengatakan akan memantau pelaksanaan Undang-Undang Ormas ini, dia mewanti-wanti agar jangan sampai peraturan ini malah justru membungkam demokrasi yang sedang berjalan.

"Kita juga akan melihat ketika undang-undang ini diaplikasikan, apakah pemerintah melakukan kesewenang-wenangan terhadap anggota yang ada di organisasi masa ini. Karena terus terang tidak bisa anggota yang ada di ormas ini dianggap lebih buruk dari pada seorang koruptor, atau lebih buruk dari seorang pengedar narkoba, tidak boleh," tandas Bambang.

Dia juga mengungkapkan, kalau ada ormas yang melanggar, maka yang patut disalahkan adalah yang memberikan izin berdirinya ormas sejak awal. "Yang memberikan izin tentu Kemenkumham, kalau mereka sudah memberikan izin tentu Kemenkumham berkewajiban untuk membina organisasi-organisasi masa," jelas Bambang.(eko/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]