Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kecelakaan Pesawat
Pemerintah Beri Santunan Korban Pesawat Sukhoi Rp 50 Juta
Wednesday 16 May 2012 23:15:49

Penumpang sukhoi (Foto: humas Setkab)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah melalui Asuransi Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban Pesawat Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp 50 juta.

Hal itulah yang dinyatakan Menko Kesra Agung Laksono saat ditemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/5).

"Disamping ada asuransi yang diberikan dari pabrik Sukhoi bersama dengan mitranya Indonesia sebesar 50 ribu dollar. Pemerintah Indonesia juga meberikan santunan atas dasar kemanusiaan sebesar Rp 50 juta per korban melalui Asuransi Jasa Raharja," katanya.

Menurut Agung, meskipun menurut UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap perseroan wajib memberikan santunan bagi korban kecelakaan pesawat yang sudah terjadwal dan bukan pesawat dalam pemasaran atau ujicoba, tetapi pemerintah memberikan santunan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

"Kalau kami tidak ada kewajiban, tapi berdasar kemanusiaan, kemarin sudah dibicarakan, itu yang bisa diberikan kepada korban. Tentu kepada pihak-pihak yang terkait langsung yang semestinya memberikan santunan seperti asuransi sesuai dengan aturan yang ada," kata Menko Kesra.

Agung menjelaskan, santunan ini akan diserahkan kepada keluarga korban segera setelah proses evakuasi, identifikasi sampai penguburan jenazah telah dilakukan. (sgi/spr)





 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]