Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Sekolah
Pemerintah Beri Peluang Jadikan Madrasah Swasta Sekolah Negeri
Saturday 05 Jul 2014 18:35:01

Ilustrasi, Siswa Madrasah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan madrasah, pemerintah memberikan peluang untuk menegerikan madrasah yang selama ini diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh pemerintah.

Peluang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada 18 Juni 2014 lalu.

Dalam PMA itu juga disebutkan, Pemerintah melalui Menteri Agama juga dapat mendirikan madrasah,

dengan pertimbangan: a. Kebutuhan masyarakat; b. Kebutuhan pembangunan daerah; c. Kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara, terluar, terpencil, terisolasi; dan d. Percepatan pemerintaan mutu madrasah.

“Pendirian madrasah wajib memenuhi persyaratan:

a. Analisis kebutuhan masyarakat;

b. Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; dan

c. Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” bunyi Pasal 3 PMA itu.

Adapun penegerian madrasah atau peralihan status Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh pemerintah wajib memenuhi persyaratan:

a. Kebutuhan masyarakat;

b. Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi;

c. Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama; dan

d. Rincian persyaratan teknis meliputi kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik, rencana pembayaran pendidik, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.

“Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PMA tersebut.

Menurut PMA ini, penegerian Madrasah diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) kepada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, selanjutnya Dirjen melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan tersebut.

PMA ini juga menegaskan, penyelenggara madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan madrasahnya kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.
Selain itu, pendidikan dan tenaga kependidikan madrasah yang akan diserahkan penyelenggaraannya kepada pemerintah dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMA yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada Rabu (18/6) lalu itu.(Kemenag/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Sekolah
 
Peringati Hari Kartini, Sekolah Baburridho Gelar Pentas Seni dan Karnaval
 
Pemerintah Beri Peluang Jadikan Madrasah Swasta Sekolah Negeri
 
Belasan Sekolah Adiwiyata Sabet Gelar SSB Champion
 
Sekolah Sobat Bumi, Sekolah Berbudaya Lingkungan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]