Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UKM
Pemerintah Berencana Kenakan Pajak 3 Persen Bagi UKM
Wednesday 10 Aug 2011 21:24:39

Dirjen Pajak Fuad Rahmany (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengeluarkan aturan baru. Hal ini berkaitan dengan penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rencananya pemerintah akan mengenakan pajak pada jenis usaha itu yang berpenghasilan Rp 4-8 miliar paling besar 3 persen.

"Ini belum final, tapi diskusi-diskusinya saja. Tapi mungkin besarnya 3 (persen) tidak lebih. Ketentuan ini untuk UKM yang beromset antara Rp 4 hingga Rp 8 miliar. Sudah kami hitung-hitung dan masih murah," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany kepada wartawan di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8).

Menurutnya, tarif yang dikenakan lebih rendah, dengan adanya kemudahan baik dalam tarif pajaknya maupun dalam hal metode pembayaran pajaknya. Namun, semuanya masih digodok untuk matangkan, terutama menyangkut sistem peyaran dan sebagainya.

Fuad menjelaskan, respons dari Kementerian Koperasi dan UKM atas usulan ini, sangat baik dan positif. Instansi itu sangat mendukung. "Bagus dan positif. Dari Hipmi juga mendukung. Kami kan sudah komunikasi juga dengan mereka. Umumnya, rencana ini akan didukung mereka,” jelas dia.

Mengenai brapa banyak bisa meningkatkan penerimaan pajaknya melalui penarikan pajak UKM ini, Fuad sendiri belum dapat mengetahuinya. Perhitungannya sendiri akan dilakukan begitu aturan itu diberlakukan. "Kami belum tahu. Kmai akan hitung lagi. Tapi semuanya kembali kepada tingkat kepatuhan para pengusaha UKM tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Syarifuddin Hasan sudah menginformasikan soal rencana Ditjen Pajak menge¬na¬kan PPh badan untuk UKM sebesar 3-5 persen. Tapi hal itu belum final, karena masih dibahas instansi terkait.(tnc/ind)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]