Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Pemerintah Batasi Masuknya WNA, Wakil Ketua MPR: Langkah Tepat untuk Tanggulangi Varian Baru
2021-12-01 10:08:39

Ilustrasi. Penumpang pesawat di Bandara.(Foto: Antara)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah Pemerintah yang melakukan pembatasan sementara masuknya WNA ke Indonesia di tengah penyebaran Pandemi Covid-19. Pasalnya, jumlah kasus positif maupun meninggal dunia masih bertambah dan merebaknya kembali varian baru Covid-19 B.1.1.529 yang disinyalir berasal luar negeri.

Syarief Hasan menilai, sikap Pemerintah memang harus tegas terhadap masuknya WNA sehingga menunjukkan sensivitas Pemerintah terhadap kondisi masyarakat. "Pemerintah masih membatasi sebagian aktivitas masyarakat dengan alasan Covid-19, maka sudah tepat jika Pemerintah juga melarang masuknya WNA. Ini bisa memperbaiki perspektif masyarakat terkait sensivitas Pemerintah terhadap masyarakat kecil yang sedang kesulitan ekonomi.", ungkap Syarief Hasan, Senin (29/11).

Syarief Hasan menilai, pembatasam tersebut harus benar-benar diterapkan oleh Pemerintah. "Tentu kita mendukung kebijakan tersebut. Namun, jangan sampai kebijakan tersebut tidak tegas di lapangan seperti yang terjadi beberapa bulan sebelumnya saat dikeluarkan pelarangan masuknya WNA.", ungkapnya lagi.

Apalagi, menurut Syarief Hasan, berbagai kajian juga menunjukkan bahwa varian baru Covid-19 berpotensi masuk ke Indonesia dari luar negeri. "Kalau kita sudah mengakui bahwa Pandemi Covid-19, varian Delta, hingga terbaru varian Mu berawal dari luar negeri, maka seharusnya kita melakukan pelarangan terhadap masuknya WNA ke Indonesia hingga pada level implementasi di lapangan.", ungkap Syarief lagi

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, masuknya WNA ke suatu negara memang hal yang lumrah pada kondisi normal, namun harus dilarang selama dalam masa transisi dan munculnya varian baru ini. "Perlu ditegaskan, kita sedang berada di kondisi transisi setelag melewati gelombang kedua Covid-19. Kita juga berada di tengah merebaknya varian baru sehingga perlu upaya ekstra untuk menanggulanginya. Salah satunya dengan pelarangan WNA masuk ke Indonesia.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan jug menilai, Pemerintah Indonesia harus berkaca pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berhasil keluar dari Pandemi. "Ketika kita mencontoh negara lain yang berhasil keluar dari Pandemi karena mereka melakukan pembatasan ketat WNA dan pergerakan masyarakat, lokalisasi kasus, hingga vaksinasi cepat. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi varian baru yang datang dari luar," ungkap Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong Pemerintah untuk terus mengambil kebijakan yang tegas. "Pemerintah harus mengevaluasi implementasi protokol kesehatan di lapangan. Pemerintah juga harus menunjukkan ketegasan terhadap masuknya WNA sehingga potensi penyebaran varian baru semakin ditekan. Ini juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap langkah penanggulangan Pandemi Covid-19.", tutup Syarief.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]