Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
Pemerintah Ancam Bubarkan Ormas Anarkis
Monday 14 Nov 2011 21:01:50

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah akan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan tindakan kekerasan. Pembubaran ormas itu bakal dilakukan berbarengan dengan proses hukum kasus kekerasan yang dilakukan anggota ormas tersebut. Hal ini ditempuh sebagai upaya menegakan supremasi hukum berdasarkan azas yang persamaan didepan hukum.

“Ormas yang hobi melakukan kekerasan maupun kerusuhan sehingga merugikan warga akan kami bubarkan. Pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkannya, sehingga segala atribut dan kegiatannya dilarang muncul di hadapan publik,” kata Mendagri Gamawan Fauzi, usai membuka diskusi ‘Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila’ di Jakarta, Senin (14/11).

Selama ini, jelas dia, berdasarkan UU No 85/1985 tentang Ormas, suatu kelompok baru bisa dibubarkan apabila beberapa kali melakukan pelanggaran. Kebijakan itu dianggapnya terlalu lama. Padahal, aturan seperti itu sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini. Penegasan sanksi pembubaran ini akan diatur dalam revisi UU saat ini drafnya masih dibahas DPR dan pemerintah.

Kini, lanjut Gamawan, proses memberi sanksi kepada ormas yang melakukan tindak kekerasan akan lebih singkat, sehingga tidak ada lagi ormas yang sewenang-wenang menganiaya warga atau kelompok lain. “Tindakan tegas harus diambil pemerintah, agar tidak ada ormas yang tidak mau mengikuti ketentuan,” tegasnya.

Menurut dia, RUU Ormas juga akan mengatur soal sumber pendanaan. Telah menjadi tugas pemerintah untuk mengontrol ormas yang beroperasi di Indonesia, sebagai langkah maju dalam menciptakan ketenteraman hidup bagi masyarakat.

“Jika ditemukan adanya penyaluran bantuan asing, pemerintah berhak mengauditnya. Hal itu perlu dilakukan, agar pihak asing tidak sampai mengendalikan ormas yang memberi bantuan demi kepentingannya,” jelas mantan Gubernur Sumbar ini.

Mendagri juga menyampaikan rasa prihatinnya soal kelompok yang mempersoalkan ideologi Pancasila. Parahnya, kelompok-kelompok itu sangat fanatik dengan ajaran tertentu dan kerap menggusung ide separatisme. “ Di Indonesia tidak dilarang untuk berpendapat dan berkelompok, tapi bukan berarti bebas memprovokasi masyarakat dan mengajak untuk berbuat kekerasan," tandasnya.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]