Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
CPNS
Pemerintah Alokasikan 3.000 Formasi CPNS untuk Dokter Umum
Wednesday 17 Jul 2013 10:18:57

Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dari sekitar 60.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka tahun ini, pemerintah akan mengalokasikan mengalokasikan 3.000 formasi CPNS untuk tenaga dokter umum dan spesialis yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil selama lima tahun. Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (16/7).

“Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dan daerah untuk pengangkatan dokter menjadi PNS, dan kriteria daerah terpencilnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah,” kata Azwar Abubakar saat hadir dalam Rakor Tingkat Menteri tentang koordinasi lintas sektor dan evaluasi pengembangan tenaga kesehatan, menjelang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan (BPJS) 2014, di kantor Kemenko Kesra itu.

Menurut Azwar, pengangakatan dokter dalam jumlah yang cukup banyak ini merupakan respon atas adanya permintaan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi terkait dengan kurangnya tenaga dokter di daerah-daerah terpencil.

Dalam rapat koordinasi itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy mengemukakan, masalah yang sangat mendasar sekarang ini adalah kurangnya tenaga kesehatan terutama dokter di daerah. Disamping itu, persebaran yang tidak merata serta mutu tenaga kesehatan cukup menjadi polemik dari sejumlah daerah, khususnya tempat-tempat terpencil.

Menkes mengatakan, saat ini ada 9.510 Puskesmas di Indonesia, 14,7% diantaranya tidak memiliki dokter dan 16,7% belum memenuhi standar pelayanan minimum. Artinya, rationya 40 dokter melayani 100.000 penduduk, 11 dokter gigi melayani 100.000 penduduk, dan hanya 9 dokter spesialis yang menangani 100.000 penduduk. “Tapi yang paling memprihatinkan masalah penyebaran yang tidak merata,” papar Menkes.

Untuk memacu perbaikan pelayanan publik, menurut Azwar Abubakar, Kementerian PAN-RB akan melakukan pemeringkatan pelayanan publik bagi daerah. Komponen pelayanan dasar merupakan kriteria penilaian. “Jadi kalau daerah tidak memperhatikan masalah pelayanan dasar, nilainya akan kelihatan rendah. Ini mudah-mudahan bisa memacu pada peningkatan pelayanan,” ujar Azwar.

Dalam kesempatan itu Menko Kesra Agung Laksono mengajak segenap jajaran Kementerian/Lembaga untuk bahu-membahu dalam pengembangan tenaga kesehatan. “Ini menjadi tanggung jawab semua K/L, bukan Kemenkes saja,” katanya.

Menurut Menko Kesra, pembangunan kesehatan ditentukan oleh 80% tenaga kesehatan dengan memperhatikan pendidikan, pengadaan, distribusi, dan retensi dalam rangka mengurangi hambatan penyediaan tenaga kesehatan untuk penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan 2014.

Rakor yang dipimpin Menkokesra HR Agung Laksono, ini dihadiri Panglima TNI laksamana Agus Suhartono, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan sejumlah eselon I di lingkungan Kemenkokesra.(wid/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait CPNS
 
Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
 
Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
 
Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
 
Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
 
Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]