Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Defisit
Pemerintah Alami Defisit Kepercayaan dan Kredibilitas
Thursday 29 Aug 2013 12:20:27

Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tugas utama pemerintah sampai akhir Desember ini adalah harus mampu menurunkan Quatro-Deficits (Empat Defisit) yang kini terjadi. Empat defisit sekaligus itulah yang terus menekan nilai tukar rupiah, sekaligus membuat ekonomi nasional dalam status ‘lampu kuning’, sehingga Rupiah anjlok ke Rp 11.350/US$. Jika tidak segera diatasi, bukan mustahil Indonesia akan masuk ke status ‘lampu merah’ seperti yang terjadi pada saat krisis moneter tahun 1998.

“Pemerintah harus bisa menekan empat deficit itu secepatnya. Defisit transaksi berjalan, misalnya, kalau sekarang -US$9,8 miliar, maka pada akhir tahun minimal harus tinggal setengahnya, sekitar -US$5 miliar. Kalau pemerintah bisa menekan quatro-deficit seperti itu, baru orang percaya pemerintah credible. Tapi masalahnya, selama ini terbukti pemerintah tidak mampu fokus. Padahal keempat defisit tersebut tidak terjadi dalam semalam. Tanda-tanda kemerosotannya telah terjadi selama 2 tahun terakhir. Tidak ada antisipasi, tidak ada kebijakan alternatif, baru kaget setelah terjadi. Presiden dan para menterinya justru sibuk melakukan pencitraan untuk kepentingan 2014. Akibatnya rakyat yang menjadi korban,” papar Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli saat bicara di Metro TV, Rabu malam (28/8).

Kondisi saat ini berbeda dengan tahun 2008 ketika terjadi krisis ekonomi Amerika. Pada saat itu, seluruh indikator fundamental ekonomi makro Indonesia positif. Apalagi rasio ekspor/GDP Indonesia hanya 25% sehingga krisis 2008 tidak terlalu berdampak terhadap ekonomi Indonesia. Saat ini nyaris semua indikator fundamental ekonomi Indonesia negatif (defisit), ditambah dengan berakhirnya siklus booming komoditas dan pengurangan ekspansi likuiditas di Amerika. Faktor-faktor internal dan eksternal itulah yang menyebabkan rupiah bisa terjun ke 13.000-14.000 per dollar, kecuali defisit transaksi berjalan bisa dikurangi setengahnya sampai akhir Desember 2013.(bhc/edm/rat)


 
Berita Terkait Defisit
 
• Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
 
• Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
 
• DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
 
• Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
 
• Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]