Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
RAPBN
Pemerintah Akan Bangun 4431 Km di Tahun 2013
Friday 17 Aug 2012 11:24:07

Presiden SBY (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran dalam RAPBN 2013, untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Jalan sepanjang 4.431 km akan dibangun dari Sumatera hingga Papua. Hal itu disampaikan Presiden SBY dalam pidato Nota Keuangan 2013 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, pembangunan itu bertujuan meningkatkan tingkatkan kapasitas jalan Lintas Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua sepanjang 4.431 km.

"Pembangunan infrastruktur ini harus dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta memperluas kesempatan kerja, alokasi anggaran belanja modal kita prioritaskan untuk mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan, dan keterhubungan domestik (domestic connectivity),"paparnya.

Selain jalan, untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang mempunyai daya dorong kuat terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga berencana menggunakan anggaran belanja modal kita rencanakan antara lain untuk: peningkatan kapasitas 188 megawatt, serta pembangunan transmisi sekitar 3.625 kilometer sirkuit (kms); Gardu Induk 4.740 Mega Volt Ampere (MVA); Jaringan Distribusi 9.319 kms; dan Gardu Distribusi 213 MVA.

"Selain itu, alokasi anggaran infrastruktur juga kita prioritaskan untuk pembangunan pelabuhan, berupa penyediaan sarana dan prasarana transportasi sungai, danau dan penyeberangan (SDP), pengelolaan prasarana lalu lintas SDP di 61 dermaga, serta pengembangan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan di 25 lokasi," katanya.

Dalam RAPBN 2013, alokasi belanja modal (untuk infrastruktur) direncanakan sebesar Rp 193,8 triliun, atau naik Rp 25,2 triliun (14,9%) dari pagu anggaran dalam APBN-P 2012. Sementara untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja negara, pemerintah secara konsisten senantiasa berupaya seoptimal mungkin meningkatkan alokasi anggaran untuk kegiatan yang lebih produktif, khususnya pembangunan infrastruktur.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]