Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang
Sunday 24 Mar 2013 18:29:16

Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Regulasi Qanun Bendera dan Lambang secara aspek yuridis sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan demikian sudah dapat di implementasikan.

Kendatipun demikian, pemerintah eksekutif dan legislatif Aceh harus proaktif melakukan kebijakan dalam mengambil sikap terhadap segala aksi penolakan yang muncul dalam 2 hari ini, kata Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH, Minggu (24/3).

Artinya, sebuah regulasi yang telah mendapatkan kesepakatan dari DPRA, dan menurutnya qanun tersebut harus diusulkan ke Gubernur yang selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tujuh hari setelah disahkan oleh DPRA guna dievaluasi.

Disebutkannya, pemerintah daerah dapat membatalkan Perda yang dinilai mengkesampingkan kepentingan umum, dan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 pasal 145 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Karenanya, pemerintah sesegera menanggapi dengan bijak terkait beberapa yang terjadi dalam dua hari ini dengan melakukan evaluasi. Ajak masyarakat Pantai Selatan untuk duduk rembuk menyelesaikan poin mana saja yang tidak sesuai dengannya.

"Diharapkan pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi qanun ini agar tidak menimbulkan konflik baru di Aceh," tutup Safwani, SH

Pada Jum'at (22/3) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan seluruh Fraksi di DPR telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang, bersama revisi qanun lainya tentang pembagian hasil Migas dan penanaman modal.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]