Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang
Sunday 24 Mar 2013 18:29:16

Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Regulasi Qanun Bendera dan Lambang secara aspek yuridis sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan demikian sudah dapat di implementasikan.

Kendatipun demikian, pemerintah eksekutif dan legislatif Aceh harus proaktif melakukan kebijakan dalam mengambil sikap terhadap segala aksi penolakan yang muncul dalam 2 hari ini, kata Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH, Minggu (24/3).

Artinya, sebuah regulasi yang telah mendapatkan kesepakatan dari DPRA, dan menurutnya qanun tersebut harus diusulkan ke Gubernur yang selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tujuh hari setelah disahkan oleh DPRA guna dievaluasi.

Disebutkannya, pemerintah daerah dapat membatalkan Perda yang dinilai mengkesampingkan kepentingan umum, dan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 pasal 145 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Karenanya, pemerintah sesegera menanggapi dengan bijak terkait beberapa yang terjadi dalam dua hari ini dengan melakukan evaluasi. Ajak masyarakat Pantai Selatan untuk duduk rembuk menyelesaikan poin mana saja yang tidak sesuai dengannya.

"Diharapkan pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi qanun ini agar tidak menimbulkan konflik baru di Aceh," tutup Safwani, SH

Pada Jum'at (22/3) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan seluruh Fraksi di DPR telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang, bersama revisi qanun lainya tentang pembagian hasil Migas dan penanaman modal.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]