JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 2 ayat (4) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Senin (28/3). Agenda sidang perkara Nomor 3/PUU-XIV/2016 tersebut adalah mendengar keterangan pemerintah dan DPR.
Mewakili Pemerintah, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Informasi Djoko Agung Harijadi menjelaskan pengklasifikasian Nota Pemeriksaan PPK sebagai dokumen rahasia bukan isu konstitusionalitas. Sebab, imbuhnya, hal tersebut merupakan bentuk implementasi norma dalam UU KIP, khususnya Pasal 2 ayat (4). "Tujuannya yakni melindungi kepentingan publik yang lebih luas dengan cara menutup atau merahasiakan informasi," jelasnya, Senin (28/3).
Dia menyatakan Pemohon seharusnya melakukan upaya hukum lain. Sebab, permasalahan yang dimohonkan pemohon bukan kewenangan MK. Selain itu, Pemerintah menilai tak ada hubungan sebab akibat antara ketentuan a quo dengan kerugian konstitusional pemohon.
Menanggapi keterangan Pemerintah, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta penjelasan lebih lanjut terkait definisi memberikan perlindungan lebih luas dengan merahasiakan suatu informasi. Apalagi, kata dia, buruh juga tergolong sebagai bagian dari publik atau masyarakat luas.
Senada, Ketua MK Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang berpendapat terminologi kepentingan lebih luas bersifat multitafsir.
"Mestinya dalam perumusan satu pasal, itu kan harus kita hindari sedapat mungkin yang sifatnya luas multitafsir. Orang selama ini, putusan-putusan yang kita lihat di berbagai lapangan bidang hukum, itu untuk kepentingan umum biasanya ditafsirkan untuk kepentingan politik," kata dia.
Menanggapi pertanyaan itu, Pemerintah menyatakan akan menyampaikan jawabannya dalam bentuk tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, empat orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja memohonkan uji materi Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Para Pemohon menyatakan tidak dapat menjalankan Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat...".
Nota pemeriksaan tersebut dinyatakan bersifat rahasia oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen PPK) Kemenakertrans melalui Surat Edaran Nomor B20/PPK/I/2014 tanggal 23 Januari 2014. Sifat rahasia tersebut membuat Pemohon tidak dapat meminta pengesahan ke Pengadilan Negeri karena pegawai pengawas ketenagakerjaan hanya dapat memberikan salinan nota pengawasan tersebut kepada pihak pengusaha.(Arif Satriantoro/lul/mk/bh/sya) |