Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Pemeriksaan Ketiga, Atut Diperiksa Selama 11 Jam oleh Tim KPK
Wednesday 11 Dec 2013 09:37:29

Atut Chosiyah Gubernur Banten (kanan) dan Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma (kiri) saat di KPK.(Foto: BH/bar)
JAKARTA , Berita HUKUM - Gubernur Banten Atut Chosiyah (51) setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam oleh Tim KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak pukul 09.54 WIB, Atut akhirnya keluar dari KPK sekitar pukul 21.00 WI, Selasa (10/12).

Seperti pemberitaan sebelumnya, pemanggilan yang ditujukan untuk Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten dari politisi Partai Golkar ini adalah terkait sebagai Saksi dalam kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka KPK yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Advokat Susi Tur Andayani.

Seusai menjalani pemeriksaan KPK, penuturannya bagi para awak media didepan pintu utama KPK, Ia hanya memberikan statment bahwa, dirinya hanya diperiksa sebagai Saksi bagi Akil Mochtar Mantan MK dan juga untuk Tersangka yakni advokad Susi Tur Andayani yang juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka KPK, terkait (OTT) pada kasus yang sama.

"Saya menyampaikan kehadiran saya disini sebagai saksi pak Akil dan ibu Susi, cukup ya terima kasih" ujar Atut singkat, ia menyampaikan sembari melangkah kearah mobilnya yang sudah siap membawanya pulang, Selasa (10/12).

Ratu Atut yang mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dengan berjilbab ini hanya langsung menaiki Mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam bernopol B 22 AAH, dan langsung bergegas meninggalkan KPK.

Tubagus Sukatma Pengacara Ratu Atut, membenarkan hal pemeriksaan orang nomor 1 di Banten ini, Atut diperiksa KPK sebagai Saksi untuk mantan MK Akil Mochtar dan Advokat Susi Tur Andayani, pernyataan Pengacara itu dilontarkannya setelah Atut meninggalkan Gedung KPK.

"Jadi saksi untuk akil dan ibu susi " Jelas Pengacara Atut ini.

Terkait pemeriksaan Atut Chosiyah di KPK hari ini adalah untuk pemeriksaan yang ke 3 kalinya.

Dari pihak Atut Chosiyah akhirnya membenarkan telah bertemu Akil dan Wawan pada September 2013 lalu di negara yang berlambang Singa tersebut (Singapura), akan tetapi pihak Atut mengklaim bahwa, pertemuan itu tanpa disengaja. Seperti pada penuturan Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma saat di depan pintu utama KPK memberikan komentarnya, setelah Ratu Atut pulang duluan meninggalkan KPK.

"Pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja, tidak didesain, bukan merupakan rancangan, itu secara kebetulan saja bertemu di sana," jelas Tubagus.

Sukatma membantah, jika dalam pertemuan itu ada pembahasan tentang perkara Pilkada Lebak. Dia juga membantah adanya pemberian uang dalam pertemuan itu.

"Bu Atut sama sekali tak tahu," tutupnya sembari melangkah pulang meniggalkan gedung KPK.(bhc/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]