Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Pemeriksaan Irjen Djoko Susilo Untuk Sementara Dihentikan
Friday 05 Oct 2012 13:53:20

Penasehat Hukum Tersangka Simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Hotma Situmpul saat memberikan pernyataan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemeriksaan terhadap tersangka Kasus Simulator SIM Irjen Djoko Susilo untuk sementara dihentikan, karena akan menjelang sholat jum'at, Jumat (5/10). Tetapi Irjen Djoko sosilo sendiri tidak tampak keluar, meninggalkan gedung penyidikan KPK.

Tim kuasa hukum Irjen Djoko Susilo, Hotma Sitompul ketika keluar dari gedung KPK mengatakan, "lihat sendiri bila kalian dijadikan tersangka, apa yang akan kalian lakukan", ujar Hotma sitompul kepada para wartawan.

Ditambahkannya, "Lain kali kami minta kepada temen - temen wartawan, agar lebih tertib kalau mau dapat statement dari pak Djokonya. Seharusnya tadi pak Djoko membuat statement, namun gagal karena saling berebutan", pintanya.

Sementara, pengacara Irjen Djoko Susilo, Junifer Girsang juga menambahkan bahwa, "hari ini, kami selaku tim kuasa hukum pak Djoko Susilo telah membuktikan, dengan Hadir sendiri dengan pak Irjen Djoko Susilo untuk menjalani proses pemeriksaan ini. Tetapi proses pemeriksaan didalam gedung KPK tadi belum sampai ke materi pemeriksaan, jadi kita ingin istirahat dahulu dan nanti akan dilanjutkan selepas waktu istirahat", ujarnya.

Kemudian, tepat sekitar pukul 13:05 Wib tadi, pengacara tersangka Irjen Djoko Susilo yaitu, Junifer Girsang Dan Tomy Sitohang Kembali mendatangi Gedung KPK, untuk mendampingi pak Irjen Djoko Susilo dalam menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]