Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Pemerhati THM, S.Tete Marthadilaga: Tepat. Pemprov DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan
2020-03-21 07:17:02

Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM,- Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta, yang mengambil keputusan untuk menutup sementara yakni 2 pekan terhadap usaha pariwisata seperti diskotik dan sejenisnya.

Mengingat penyebaran virus Corona (Covid-19) yang cukup masif, terlebih di wilayah Ibukota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Pafrekraf) sudah tepat kendati termasuk terlambat memberikan himbauan melalui surat edaran.

Menurut pantauannya, kata Mastete, masih banyak tempat hiburan malam yang kurang peka alias tidak responsive terhadap berjangkitnya dan penyebaran virus Corona yang sudah menjadi endemi di tanah air, khususnya di DKI Jakarta. Sebab, beberapa tempat hiburan malam seperti diskotik, bar dan karaoke serta lainnya belum menyediakan cairan pembersih tangan menggunakan hand sanitaizer. Begitu pula alat pengukur suhu tubuh.

Tempat hiburan kelas menengah ke atas sebagian besar menyediakan hand sanitaizer dan alat pengukur panas tubuh. Misalnya, Club 36 di Jalan Labu setiap tamu yang datang di-chek temperature tubuh. Namun beberapa tamu banyak yang melenggang masuk tanpa menggunakan hand sanitaizer. Padahal tamu dibebaskan menggunakan cairan pembersih tersebut.

Untuk tempat hiburan kelas menengah ke bawah ada beberapa yang menyadari akan bahayanya penyebaran Covid-19 tersebut dengan menyediakan cairan pembersih tangan. Namun untuk alat pendeteksi panas tubuh tidak ada sama sekali. Bahkan, masih banyak tempat hiburan lainnya seperti bar, kafe, spa, karaoke yang sama sekali belum menyediakan hand sanitaizer dan alat pengukur panas tubuh.

"Jangankan untuk menyediakan cairan pembersih hand sanitaizer dan alat pengukur temperatur tubuh, memakai masker pun tidak sama sekali. Tapi, mencari barang-barang tersebut tidaklah mudah. Bahkan yang namanya masker sulit didapat dan seperti barang langka," ujar Mastete, sapaannya, Sabtu (21/3).

Dengan penutupan sementara tempat hiburan malam selama 2 pekan, sudah pasti akan berdampak luas bagi masyarakat yang mengais rejeki dari sektor usaha pariwisata khususnya diskotik, kafe dan sejenisnya. Dan yang terdampak bukan saja karyawan tempat hiburan, melainkan langsung menimpa tukang parkir, angkutan umum meliputi ojek online, mikrolet, sopir bajaj, taksi dan lainnya.

"Coba berapa banyak wanita-wanita yang setiap malamnya mengandalkan dari tempat hiburan. Jangankan untuk bayar kost, untuk makan se hari-harinya sudah kesulitan. Nasib yang sama juga menimpa tukang parkir," tandas Mastete.

Hampir Semua Usaha Sektor Pariwisata Tutup

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menghimbau agar tempat hiburan malam tutup sementara terkait penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan. Terhitung 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020," katanya dikutip dari surat edaran, Jumat (20/3/2020).

Surat edaran yang dimaksud nomor 60/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Jenis tempat hiburan tersebut yakni: klab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke ekslusif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

Kurnia juga mengimbau agar tempat-tempat hiburan melakukan pembersihan dengan menggunakan cairan pembasmi kuman dan mensosialisasikannya ke karyawan masing-masing terkait antisipasi penularan Corona.

"Mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, ballroom hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan even atau kegiatan, sampai batas waktu yang ditentukan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 210 warga dinyatakan positif Corona atau COVID-19. Data tersebut dirilis situs corona.jakarta.go.id per Jumat (20/3/2020) pukul 12.10 WIB. Dari 210 pasien positif itu, 19 di antaranya meninggal dunia, 121 masih dirawat, 57 isolasi diri, dan 13 dinyatakan sembuh.

Angkanya naik dibanding satu hari lalu. Bahkan data pada Jumat, bertambah menjadi 369 kasus virus Corona dan 32 orang meninggal dunia.

Kamis kemarin, pukul 12 siang, pemprov mengumumkan 208 warga positif Corona, 17 meninggal, 108 dirawat di rumah sakit, 70 isolasi mandiri, dan 13 sembuh.

Dari 210 warga yang positif COVID-19, 130 orang di antaranya tersebar di beberapa kelurahan, sedangkan 80 kasus positif lainnya belum diketahui.(bh/as)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]