Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kaur
Pemecatan ASN BKD Terjerat OTT, BKD Kaur Berkoordinasi Dahulu ke BKN Pusat
2018-06-27 06:33:09

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur Asman Suhadi, SP.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur Asman Suhadi, SP menjelaskan terkait pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu oleh tim Polda Bengkulu di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kaur akan mengikuti regulasi PP No. 11 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU ASN RI.

Untuk penegakan Hukum terkait pemecatan ASN yang terjerat kasus OTT oleh Tim Polda Bengkulu pada tahun 2017 yang lalu, seperti Budi Gunawan dan Kabid Mutasi BKD PSDM Kaur, Daruslan, pihak Badan Kepegawaian Daerah Kaur akan berkoordinasi terlebih dahulu ke BKN di Jakarta, seperti meminta fatwah hukum BKN, kelengkapan yang harus dipenuhi dalam pemecatan.

"Sehingga keputusan yang diambil nantinya harus berdasarkan rujukan dari hasil koordinasi ke BKN, mengingat dari hasil pemecatan ASN ini berkaitan dengan masadepan seseorang dan keluarganya," jelas Asman Suhadi, SP saat ditemui diruang kerjanya, Kaur Selasa (26/6).

Diketahui, Daruslan ditangkap atas pengembangan kasus OTT suap penerbitan SK PNS di Kabupaten Kaur, yang sebelumnya dalam OTT Tim Saber Pungli mengamankan tersangka Budi Gunawan.

Dalam kasus ini, modus Daruslan diduga ikut menunda penerbitan SK PNS dan masih satu rangkaian dengan tersangka Budi Gunawan.

Seperti diketahui, dalam OTT Tim Saber Pungli yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu beberapa waktu lalu tersebut, terhadap tersangka Budi Gunawan di rumahnya, didapati barang bukti uang tunai sebesar Rp 25 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening bank Rp 440 juta.

Sementara, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kaur Yosi Nofriyanti, SE juga menambahkan, bagi ASN Badan Kepegawaian Daerah Kaur yang terjerat kasus OTT Bidang PTT belum lama ini mengatakan, "kalau yang bersangkutan sudah memiliki keputusan tetap dari pengadilan temasuk kasus Korupsi, maka yang bersangkutan akan dipecat," ujar Yosi.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]