Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kaur
Pemda Kaur Lakukan Kerjasama Masalah Sanitasi Lingkungan Perumahan
2018-07-19 07:23:03

Tampak saat penandatanganan kerjasama Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos dengan Ir. Dodi Krispratmadi, M.Env.E Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian PU di Bali, (Foto: Istimewa)
KAUR, Berita HUKUM - Seiring dengan perjalanan waktu untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Kaur, Bupati Kaur lakukan kerjasama dan berkomitmen dalam menangani masalah sanitasi lingkungan perumahan.

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos pada kegiatan ini mengatakan bahwa, program sudah direncanakan beberapa waktu yang lalu sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan infrastruktur sanitasi berbasis masyarakat.

"Diharapkan nantinya masyarakat wilayah perumahan yang sudah mulai padat penduduknya agar memiliki kesadaran untuk memelihara lingkungan sekitar rumah tangga yang senantiasa sehat," ujar Bupati Gusril Pausi, saat acara di Bali pada, Rabu (18/7).

Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penggunaan infrastruktur sanitasi berbasis masyarakat ini diantaranya antara Bupati Kaur dengan Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ir. Dodi Krispratmadi, M.Env.E.

"Ini adalah bukti bahwa pemerintah kabupaten kaur berkomitmen dalam menyukseskan program sanitasi lingkungan pemukiman melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, dan hari ini kami sudah tanda tangani kerjasama," jelas Gusril.

Sementara turut hadir dalam acara Penandatanganan perjanjian kerjasama ,Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, dengan total kabupaten/ kota yang melakukan kerjasama berjumla 90 kabupaten /kota se-Indoneaia sedangkan Kabupaten di provinsi Bengkulu yang ikut dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini yaitu Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahyang dan Kabupaten Bengkulu Selatan.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]