Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kaur
Pemda Kaur Lakukan Kerjasama Masalah Sanitasi Lingkungan Perumahan
2018-07-19 07:23:03

Tampak saat penandatanganan kerjasama Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos dengan Ir. Dodi Krispratmadi, M.Env.E Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian PU di Bali, (Foto: Istimewa)
KAUR, Berita HUKUM - Seiring dengan perjalanan waktu untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Kaur, Bupati Kaur lakukan kerjasama dan berkomitmen dalam menangani masalah sanitasi lingkungan perumahan.

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos pada kegiatan ini mengatakan bahwa, program sudah direncanakan beberapa waktu yang lalu sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan infrastruktur sanitasi berbasis masyarakat.

"Diharapkan nantinya masyarakat wilayah perumahan yang sudah mulai padat penduduknya agar memiliki kesadaran untuk memelihara lingkungan sekitar rumah tangga yang senantiasa sehat," ujar Bupati Gusril Pausi, saat acara di Bali pada, Rabu (18/7).

Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penggunaan infrastruktur sanitasi berbasis masyarakat ini diantaranya antara Bupati Kaur dengan Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ir. Dodi Krispratmadi, M.Env.E.

"Ini adalah bukti bahwa pemerintah kabupaten kaur berkomitmen dalam menyukseskan program sanitasi lingkungan pemukiman melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, dan hari ini kami sudah tanda tangani kerjasama," jelas Gusril.

Sementara turut hadir dalam acara Penandatanganan perjanjian kerjasama ,Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, dengan total kabupaten/ kota yang melakukan kerjasama berjumla 90 kabupaten /kota se-Indoneaia sedangkan Kabupaten di provinsi Bengkulu yang ikut dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini yaitu Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahyang dan Kabupaten Bengkulu Selatan.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]