Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pemda Aceh Utara akan Syaratkan Wajib Test Urine pada Proses Pemilihan Kepala Desa
2018-03-26 23:09:32

Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara, Fauzi Yusuf (kiri).(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara, Fauzi Yusuf atau yang akrab disapa Sidom Peng mengisyaratkan akan menambah syarat wajib test urine dalam proses pemilihan Keuchik (Kepala Desa) di kabupaten itu. Syarat tersebut untuk memastikan kandidat bebas dari Narkoba.

Demikian dikatakan Sidom Peng saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com, terkait Aceh dalam darurat narkoba, usai menghadiri Sertijab Camat Cot Girek dari Usman K, S.Sos, kepada Drs Maksum, MAP, berlangsung di aula kecamatan Cot Girek, Senin (26/3).

Untuk itu, Wabup meminta Camat untuk mensosialisasikan kepada para kandidat pada proses Pilkades.

"Kita ingin semua aparatur Gampong di Aceh Utara harus bersih dari Narkoba, mulai tahun ini kita berlakukan test urine," tegasnya.

Fauzi Yusuf juga meminta Camat baru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, serta menjalin kerja sama dengan semua pihak untuk melayani masyarakat.

"Camat, Danramil dan Kapolsek adalah tiga pilar utama di kecamatan, maka kami harapkan saling kerja sama,'' kata Fauzi Yusuf.

Wabup Fauzi Yusuf juga mengatakan, penggantian pejabat dalam jajaran pemerintah merupakan hal biasa. Ini dimaksudkan untuk penyegaran dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Hal ini perlu saya sampaikan di sini (di Lapang) agar tidak salah persepsi dalam menyikapi pergantian camat pada hari ini," jelas Fauzi Yusuf.(dbs/bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]