Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penemuan Mayat
Pembunuhan Mayat Raty Dalam Kantong Plastik Terungkap, Pelaku Adalah Selingkuhan Korban
Monday 06 May 2013 09:21:13

Tersangka Bahktiar Devi Efendi, yang diapit Kabag Humas Polres Samarinda, Minggu (5/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Misteri kematian Raty Pitaloka (21) warga lambung Mangkurat gang 3 yang ditemukan dalam kantong platik terungkap. Wanita muda yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) pada sebuah tempat hiburan malam di Samarinda pada Minggu (28/4) lalu, pelakunya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Minggu (5/5) sekitar pukul 22:00 WITA.

Kasat reskrim Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung usai ditemukan beberapa hari lalu mengatakan, Korban Raty Pitaloka ditemukan dalam kantong plastik tak jauh Perumahan Sei Kledang, Samarinda Seberang.

Dari pemeriksaan beberapa orang saksi, Polisi mulai melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Bakhtiar (24) yang merupakan pasangan selingkuhan korban, ujar Feby.

Kasat Reskrim, Feby Minggu (5/5) kemarin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka Bahtiar Devi Effendi mengakui perbuatan dan mengatakan tersangka menjemput korban pada hari Minggu (28/4) sekitar pukul 21:30 WITA di rumah korban di Jl. Lambung Mangkurat, kemudian tersangka membawa korban ke TKP di Jl. Bung tomo, Perum Keledang Mas Kelurahan Sei Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, ujar Feby.

"Saat di TKP, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut karena Ratih meminta uang dan mengancam Bakhtiar akan melaporkan hubungan mereka kepada istri pelaku jika tidak memberinya uang. Karena emosi, pelaku kemudian menghantamkan kepala korban ke trotoar sebanyak tiga kali kemudian mencekiknya hingga tewas," papar Feby.

"Setelah tidak berdaya, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam plastik hitam besar kemudian membuangnya di pinggir jalan. Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Senin (29/4) pagi sekitar pukul 07:00 WITA," ungkap Feby DP Hutagalung.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pelaku akan dikenakan atau diancam Pasal 338 KUHP Pidana karena melakukan perencanaan dengan ancaman hukuman mati

Barang bukti yang dapat diamankan pihak kepolisian berupa, motor Honda scoopy warna merah hitam plat KT 2218 UM milik TSK dan 1 unit HP jenis BlackBerry Gemini warna hitam milik Korban, nota pembayaran upgrade HP iPhone 4 (diamankan), HP korban iPhone 4 (sedang diambil di SCP), tambah Feby.


Sedangkan motif pembunuhan, tersangka (TSK) yang merupakan pasangan selingkuhan merasa emosi karena sering dimintai uang oleh korban dan diancam oleh korban akan dilaporkan kepada istri tersangka jika tidak memberi uang, pungkas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Penemuan Mayat
 
Mayat Pria Ditemukan Tewas di Saluran Got Terdapat Luka Serius
 
Penemuan Tulang Belulang Tanpa Tengkorak di Pulau Pari
 
Mayat Wanita Langsing Tanpa Kepala Korban Mutilasi Dibuang Di Cianjur
 
Identitas Mayat Wanita Bertato, Ternyata Pemilik Mobil Nissan March
 
Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]