Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penemuan Mayat
Pembunuh Ratih yang Mayatnya Ditemukan dalam Kantong Plastik Adalah Pelaku Tunggal
Tuesday 07 May 2013 22:11:56

Tersangka Bakhtiar saat dikawal Polisi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaku pembunuhan Ratih Pitaloka (18), warga Jl. Lambung Mangkurat, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang mayatnya ditemukan dalam kantong plastik ukuran jumbo Minggu (28/4) lalu sudah mulai jelas siapa pelaku yang sebenarnya melakukan perbuatan keji tersebut.

Pelaku yang tak lain adalah selingkuhannya yang diketahui bernama Bakhtiar Devi Efendi (24), warga Loa Duri Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Samarinda Minggu (5/5) lalu, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsekta Samarinda Seberang, Bakhtiar mengaku melakukannya seorang diri dan siap menghadapi hukuman, ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda Feby DP Hutagalung, Selasa (7/5).

Feby menjelaskan, pemeriksaan terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Ratih Pitaloka (18), warga Jl. Lambung Mangkurat Gang 3, Samarinda, dari hasil penyidikan polisi, pembunuhan Ratih dilakukan Bakhtiar seorang diri.

"Sementara, tersangka Bakhtiar merupakan pelaku tunggal, dia menghabisi nyawa korban sendirian, jadi kesimpulan kami berdasarkan alat bukti dan juga keterangan saksi-saksi hingga hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Feby.

Feby menambahkan, ketika polisi memeriksa keterangan tersangka (Bakhtiar) mengaku sebagai pelaku tunggal.

"Saat diminta keterangan, pelaku menjelaskan secara detail dan gamblang tentang kronologis pembunuhan yang dilakukannya, dari keterangan pelaku cocok dengan hasil olah TKP. Kemudian yang paling menguatkan, dua ponsel korban diamankan dari tersangka," tegas Feby.

Walau pengakuan pelaku secara detail kejadiannya, namun polisi tetap berupaya mengembangkan penyidikan serta menggali informasi lebih untuk menguatkan penyidikan yang ada. "Sekecil apapun info terkait kasus ini tetap kami tindaklanjuti dengan didukung alat bukti dan keterangan saksi," jelas Feby.

Pelaku dijerat pasal 340 junto pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, pelaku yang sempat ditemui pewarta mengaku pasrah dan siap menjalani hukuman.

"Saya pasrah dengan hukuman yang akan saya terima nanti", ujar Bakhtiar. Bakhtiar mengaku sebelumnya mau menyerahkan diri, namun dirinya lebih dulu ditangkap.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Penemuan Mayat
 
Mayat Pria Ditemukan Tewas di Saluran Got Terdapat Luka Serius
 
Penemuan Tulang Belulang Tanpa Tengkorak di Pulau Pari
 
Mayat Wanita Langsing Tanpa Kepala Korban Mutilasi Dibuang Di Cianjur
 
Identitas Mayat Wanita Bertato, Ternyata Pemilik Mobil Nissan March
 
Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]