Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Banggar DPR
Pembubaran Banggar Perlu Kesepakatan Fraksi DPR
Tuesday 06 Sep 2011 22:38:56

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hak bujet yang dimiliki DPR, tenryata telah berubah menjadi hak untuk korupsi. Inilah korupsi yang dianggap legal. Keberadaan Badan Anggaran (Banggar) DPR lebih banyak keburukannya ketimbang kebaikannya. Atas dasar itu, wacana pembubaran Banggar pun menguat.

Ketua DPR Marzuki Alie pun angkat bicara. Menurutnya, usulan pembubaran Banggar DPR bisa dipenuhi, bila fraksi-fraksi sepakat. Mekanisme pembubaran banggar rumit, sebab banggar merupakan salah satu dari alat kelengkapan yang diatur UU.

"Tetapi yang jelas pembubaran banggar itu bukan hanya apa yang disampaikan para pengamat sebagaimana yang didengar dengar," ujar Marzuki Alie kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut dia, kerja banggar memang belum maksimal sebab banggar belum punya database, ukuran-ukuran di dalam mengatur anggaran untuk daerah. "Akibat datanya belum lengkap, Banggar kerap dicurigai. Kalau memang mau dikembalikan ke komisi, tetap harus ada yang mengoordinasikan. Kalau dulu ada di pimpinan, kalau sekarang apakah pimpinan punya waktu yang cukup untuk mengoordinasikan itu," ujarnya.

Marzuki meminta masyarakat tidak mengeneralisasikan semua anggota DPR adalah mafia anggaran. "Bisa saja orang per orang melakukan itu, tetapi tidak semua orang melakukan itu,” terangnya.

Selain itu, Marzuki mengaku, tak tahu-menahu soal tudingan 10 persen dari uang suap sebesar Rp1,5 miliar untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan dialirkan ke Badan Anggaran DPR. "Kalau memang ada fakta hukumnya, ya silahkan saja untuk diproses,” tegas Marzuki

Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyarankan Banggar DPR tidak perlu dibubarkan. Banggar sebaiknya direformasi terkait wewenangnya yang besar dalam membagi-bagi anggaran yang tidak terkontrol agar bisa dikontrol.

Untuk itu, kata dia, DPR perlu segera membentuk tim audit sistem penyusunan dan pembahasan APBN dan APBN-P baik di banggar, komisi, dan pemerintah. "DPR harus berani menutup celah praktik mafia anggaran dan menciptakan fungsi kontrol publik yang efektif dalam proses penetapan anggaran," jelas dia.

Dijelaskan Roy, DPR seharusnya mampu menyediakan akses seluas-luasnya terkait draf rancangan APBN dan APBN-P yang telah disusun, dibahas, dan ditetapkan kepada publik. Selain itu, DPR harus berani melakuan uji publik atas rancangan APBN dan APBN-P.

Sebelumnya, pembubaran banggar diusulkan Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo. Usulan tersebut didasarkan terkuaknya praktik percaloan di Banggar DPR. Pembahasan mengenai anggaran antara DPR dan pemerintah dilakukan di komisi masing-masing yang menjadi mitra kerja pemerintah. (mic/rob/biz)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
• Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
• Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
• Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
• Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
• Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]