Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Lingkungan
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
2018-01-31 17:43:39

Ilustrasi. Limbah di Sungai Citarum.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembuangan limbah industri ke Sungai Citarum telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang dapat mengancam kelestarian alam. Terhadap hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh mengatakan bahwa ada sekitar 1.500 industri yang ada di Bandung membuang limbahnya ke Sungai Citarum. Konon kabarnya pembuangan limbah industri itu dilakukan pada saat malam hari.

"Masalah lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat itu menjadi ancaman bagi kita semua, jika tidak kita selamatkan," tegas Nawafie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Nawafie mengatakan, terkait Sungai Citarum, pada jaman penjajahan Belanda sudah ada dibangun Bendungan Walahar yang mengairi sawah yang di sebelah timur. Kemudian pada saat pemerintahan Presiden Soekarno dibuatlah proyek Waduk Jatiluhur, yang di bawahnya dilakukan pembangunan irigasi untuk Tarum Timur dan Tarum Barat.

Jatiluhur merupakan salah satu proyek pertama yang dibuat berkaitan dengan Sungai Citarum. Jatiluhur sendiri bisa dimanfaatkan sampai 9 Dam atau bendungan, jelasnya.

"Untuk menyelamatkan Kabupaten Bandung dari banjir yang terus menerus, di Gunung Wayang bisa dilakukan pembendungan. Kalau di Gunung Wayang dibangun Bendungan yang juga berfungsi untuk kepentingan pertanian dan kepentingan listrik (PLTA), maka dimungkinkan banjir di Kabupaten Bandung bisa ditanggulangi," paparnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pencemaran Lingkungan
 
Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
 
DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
 
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
 
Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
 
Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]