Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Lingkungan
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
2018-01-31 17:43:39

Ilustrasi. Limbah di Sungai Citarum.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembuangan limbah industri ke Sungai Citarum telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang dapat mengancam kelestarian alam. Terhadap hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh mengatakan bahwa ada sekitar 1.500 industri yang ada di Bandung membuang limbahnya ke Sungai Citarum. Konon kabarnya pembuangan limbah industri itu dilakukan pada saat malam hari.

"Masalah lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat itu menjadi ancaman bagi kita semua, jika tidak kita selamatkan," tegas Nawafie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Nawafie mengatakan, terkait Sungai Citarum, pada jaman penjajahan Belanda sudah ada dibangun Bendungan Walahar yang mengairi sawah yang di sebelah timur. Kemudian pada saat pemerintahan Presiden Soekarno dibuatlah proyek Waduk Jatiluhur, yang di bawahnya dilakukan pembangunan irigasi untuk Tarum Timur dan Tarum Barat.

Jatiluhur merupakan salah satu proyek pertama yang dibuat berkaitan dengan Sungai Citarum. Jatiluhur sendiri bisa dimanfaatkan sampai 9 Dam atau bendungan, jelasnya.

"Untuk menyelamatkan Kabupaten Bandung dari banjir yang terus menerus, di Gunung Wayang bisa dilakukan pembendungan. Kalau di Gunung Wayang dibangun Bendungan yang juga berfungsi untuk kepentingan pertanian dan kepentingan listrik (PLTA), maka dimungkinkan banjir di Kabupaten Bandung bisa ditanggulangi," paparnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pencemaran Lingkungan
 
Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
 
DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
 
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
 
Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
 
Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]