JAKARTA, Berita HUKUM - Wartawan senior, Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya.
Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.
Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp100 miliar kepada kedua perusahaan tersebut.
Dalam pengajuan gugatan itu, Ilham dibantu tim pengacara yang terdiri dari Wina Armada SH; DR Purwaning; Gabril Mahal SH; dan Ryan Dwianto SH. Menurut rencana gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10).
"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10) sore, usai berdiskusi dengan tim pengacaranya.
Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.(sindonews/bh/sya) |