Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bank Mandiri
Pembobol Bank Mandiri Dihukum 7 Tahun Penjara
Thursday 21 Feb 2013 17:06:51

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAMBI, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pimpinan Avi Antara SH menghukum dua mantan pengawai Bank Mandiri, Syofrigo dan Mohammad Fajar Junaedi masing-masing 7 tahun penjara. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membobol sistem bank tempat mereka bekerja lalu melakukan korupsi.

Kedua terdakwa terbukti memperkaya diri dan orang lain dari uang milik Bank Mandiri dengan cara membobolnya, terdakwa Syofrigo (pegawai sign officer management information Bank Mandiri Pusat Regional Network Grup) membobol Bank Mandiri dengan cara memindahbukukan dana sebesar Rp 5,922 miliar dalam rekening Bank Mandiri cabang Gatot Soebroto, Jambi ke rekening atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Probolinggo yang dijadikan penampung uang.

Menurut Hakim Avi Antara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Rabu (20/2), kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II merugikan keuangan negara cq Bank Mandiri sebesar Rp 5,922 miliar, uang hasil pembobolan bank langsung digunakan untuk membeli 115 emas batangan atau seberat 11,5 kg, kemudian emas tersebut dijual kembali oleh para terdakwa, hasil penjualan tersebut terdakwa Syofrigo menerima uang Rp 1,210 miliar, sedangkan terdakwa Junaedi mendapat Rp 1,120 miliar.

Menurut Majelis Hakim, pembelian dan penjualan kembali emas merupakan cara kedua para terdakwa menyamarkan asal usul uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Selain para terdakwa dihukum 7 tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan untuk para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,210.

Mengenai uang pengganti ini bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta kekayaan para terdakwa disita oleh Jaksa, dan bila harta yang disita tidak mencukupi, keduanya dikenakan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.(sun/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Bank Mandiri
 
Bank Mandiri KCP Rawalumbu, Buka Rekening Harus Ada NPWP, Tukang Ojek: Sudah Susah Jangan Ditambah Susah
 
HUT Mandiri Ke-17 Gelar Mandiri Karnaval 2015
 
Bank Mandiri Samarinda Persulit Nasabah Ambil Uangnya Sendiri
 
Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
 
Pelayanan Bank Mandiri Kesuma Bangsa Samarinda Mengecewakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]