Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Scarlett Johansson
Pembobol Akun Scarlett Johannson Bantah Bersalah
Thursday 03 Nov 2011 00:50:33

Christopher Chaney (Foto: Allvoices.com)
FLORIDA (BeritaHUKUM.com) – Christopher Chaney—hacker yang berhasil membobol email selebritis ternama, seperti Scarlett Johannson, Christina Aquilera dan Mila Kunis—menyatakan dirinya tidaklah bersalah. Padahal, ia terbukti meretas akun email para selebritis itu.

Pernyataan ini, Chaney sampaikan di hadapan Pengadilan Federal, Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS). Ia menghadapi dakwaan sangat serius, karena dijerat dengan pasal berlapis

Seperti dilansir situs Aceshowbiz.com, jaksa mendakwanya dengan pasal meng-hack komputer orang lain dengan sengaja dan pencurian data dalam komputer yang dibobolnya. Selainm itu, ia juga menghadapi tuntutan, karena dengan sengaja menyebarkan gambar pribadi Scarlett Johannson. yang diperoleh pada saat menjeblok akun email bintang Iron Man 2 tersebut.

Namun, Johannson sendiri tidaklah mau ambil pusing. Ia menuturkan bahwa foto bugilnya tersebut, sengaja dia buat untuk mantan suaminya, Ryan Reynolds. "Tidak ada yang salah dengan berpose seperti itu. Dan aku tidak seperti syuting film porno," selorohnya ringan.

Meski demikian, Chaney tetap harus menjalani proses persidangan. Saat ini, majelis hakim mewajibkan dirinya membayar uang jaminan sebesar 110 ribu dollar AS dan menjalani hukum percobaan yang di mulai pada 27 Desember nanti.(asc/biz)


 
Berita Terkait Scarlett Johansson
 
Scarlett Johansson Wanita Terseksi Versi Esquire
 
Scarlett Johansson dianugerahi Hollywood Walk of Fame
 
Scarlett Johansson Gantikan Janet Leigh
 
Pembobol Akun Scarlett Johannson Bantah Bersalah
 
FBI Selidiki Beredarnya Foto Bugil Scarlett Johansson
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]